Pemerintahan

Sidang Penetapan Akta Kematian di Bantul, Ahli Waris Bawa Foto Kuburan (Bagian II)

pada

Sambungan Sidang Penetapan Akta Kematian di Bantul, Ahli Waris Bawa Foto Kuburan (Bagian I)

Dokumen persyaratan

Untuk ahli waris yang akan memohon akta kematian perlu menyiapkan dokumen, yakni surat keterangan waris yang dibuat oleh yang bersangkutan diketahui lurah dan surat keterangan kematian, keduanya diberi segel. Baru setelahnya mengisi formulir di pengadilan.

“Satu lagi, harus ada bukti foto kuburannya dimana. Kalau belum ada nanti dilengkapi untuk sidang berikutnya,” imbuh Bambang.

Margo Prayitno (60), warga Tarudan, Bangunharjo, Sewon mengaku senang dengan adanya sidang ini. Ayahnya yang telah meninggal sejak 15 tahun lalu akhirnya akan memiliki akta kematian.

“Senang ada sidang seperti ini. Gratis tidak dipungut biaya. Nanti untuk mengurus tanah,” ujarnya.

Peluncuran di tahap pertama

Sidang penetapan akta kematian tahap pertama yang sudah dilakukan di Bantul sebenarnya digelar pada akhir Maret 2019 lalu. Informasi yang dihimpun oleh Tribun Jogja terkini dari laman disdukcapil.bantulkab.go.id tertanggal Selasa (26/3/2019), launching pelayanan terpadu sidang penetapan akta kematian di Bantul dilakukan di Lobby Pengadilan Negeri Bantul. Launching layanan terpadu saat itu dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantul (Agung Sulistiyono), Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Bantul (Bambang Purwadi Nugroho, S.H,M.H.), Kepala Kantor Badan Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul (Iskandar Subagiya, S.H.,M.Hum.,), Kepala Kejaksaan Negeri Bantul ( Zuhandi,S.H.,M.H), Ketua DPRD Bantul dan juga jajaran dari Polres dan Kodim Bantul.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, penetapan pengadilan diperlukan guna pencatatan akta kematian bagi warga Bantul yang meninggal sebelum tahun 2011 dan tidak memiliki dokumen apapun misalnya KTP ataupun KK.

Launching ditandai dengan pemukulan kentongan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantul, Ketua BPN dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul. Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bantul, Pengadilan Negeri Bantul dan Badan Pertanahan dan Tata Ruang tentang Pelayanan Terpadu Sidang Penetapan Kematian, Penerbitan Akta Kematian dalam rangka PTSL.

Acara dilanjutkan dengan persidangan penetapan peristiwa kematian yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantul. Menurut Ketua Pengadilan Negeri Bantul, Agung Sulistiyono, biaya untuk penetapan sidang khusus untuk PTSL adalah sebesar Rp.59.000.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Bantul Darwatiningsih, pelaksanaan pelayanan terpadu ini untuk tahap pertama diikuti oleh dua puluh pemohon dari dua desa. Yaitu 11 pemohon dari desa Srigading dan 9 dari desa Palbapang, selanjutnya akan dilanjutkan untuk seluruh pemohon di Kabupaten Bantul yang terdampak PTSL.

Setelah persidangan, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis hasil penetapan Pengadilan dari Panitera Perdata Pengadilan Negeri Bantul, Suharno, S.H., kepada Kepala Disdukcapil Bantul untuk diterbitkan Akta Kematiannya.

Acara diakhiri dengan penyerahan secara simbolis Akta Kematian kepada pemohon oleh Kepala Dinas. (*)

Sumber: Artikel tahun 2019 jogja.tribunnews.com

Tentang Fajar Budi Aji

Hanya seorang yang beranjak tua dan terus mencoba untuk lebih dewasa tanpa menghilangkan rasa kekanak-kanakannya. "Urip Iku Urup" dan "Rasah Wedi Dirasani Karena Hidup Banyak Rasa" Dua motto andalan inilah yang dijadikan pegangan dalam menjalani kehidupan sehari-harinya.

Baca Juga

1 Komentar

  1. Pingback: Sidang Penetapan Akta Kematian di Bantul, Ahli Waris Bawa Foto Kuburan (Bagian I) - Panggungharjo

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X