Senin – Kamis : 08.00 – 15.45 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00
Jum’at : 08.00 – 14.45
Istirahat : 11.30 – 13.00
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan informasi, pemohon dapat menggandakan / fotocopy secara mandiri disekitar kantor Badan Publik setempat, biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, berikut kami sajikan Alur Permohonan Informasi Publik pada PPID Kalurahan Panggungharjo


