LMD

LMD (Lembaga Mediasi Desa) merupakan lembaga desa yang bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum yang ada di Desa Panggungharjo yaitu LBH (Lembaga Bantuan Hukum) BUMI ADIL. Lembaga Mediasi Desa dibentuk pada tahun 2014 oleh Pemerintah Desa Panggungharjo, dengan tujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib aman dan damai sekaligus dalam rangka melakukan pembinaan kepada masyarakat.

Lembaga Mediasi Desa (LMD) bertugas memediasi permasalahan warga yang mempunyai masalah hukum atau sengketa di masyarakat Desa Panggungharjo.

Lembaga Mediasi Desa didirikan untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh warga Desa Panggungharjo melalui pendekatan non-litigasi (di luar jalur pengadilan).

Penyelesaian permasalahan hukum secara non-litigasi dianggap penting mengingat permasalahan hukum yang biasa dihadapi oleh warga desa tidak pernah jauh dari sengketa lahan, sengketa waris, perkelahian antar warga dan lain sebagainya.

Permasalahan tersebut biasanya melibatkan orang-orang dengan tingkat kekerabatan yang dekat, sehingga jika penyelesaian permasalahan hukum tersebut dilakukan melalui jalur pengadilan (litigasi), bisa dipastikan hubungan kekerabatan diantara para pihak akan pecah.

Jika permasalahan warga belum terselesaikan di tingkat pedukuhan, selanjutnya LMD akan membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang melingkupi warga desa dengan tetap menjaga hubungan baik diantara para pihak yang bersengketa.

Membantu menyelesaikan permasalahan yang belum terselesaikan di tingkat pedukuhan. Penyelesaian permasalah hukum secara non-litigasi (di luar jalur pengadilan).

Pasca terbitnya Undang-Undang No. 06 Tahun 2014 tentang Desa, keberadaan POSYANKUMHAM (Pos Layanan Hukum dan HAM) kemudian dilembagakan dalam satu lembaga desa yang disebut sebagai Lembaga Mediasi Desa (LMD).

Dalam menjalankan kegiatannya, LMD ini dipimpin oleh seorang ketua dan beberapa anggota yang berada dalam koordinasi Seksi Pemerintahan Desa Panggungharjo. Adapun anggota dari LMD merupakan warga Desa Panggungharjo yang memiliki kemampuan dan pengalaman sebagai seorang Mediator Hukum.

Sebagai wujud keseriusan pemerintah desa dalam menjadikan lembaga ini sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan hukum sekaligus menjaga hubungan baik diantara para pihak serta dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi pemerintah desa dalam penanganan permasalahan hukum melalui mediasi, maka pada tahun 2017 pemerintah desa mengirimkan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Panggungharjo untuk mengikuti kursus sebagai Mediator Hukum yang diselenggarakan oleh UGM.

Bagaimana prosesnya?

alur LMD

TIM MEDIATOR

Muhammad Ali Yahya, S.H.

Kasi Pemerintahan
Desa Panggungharjo

Hermanu

Staf Pemerintah
Desa Panggungharjo

Ilham Yuli ISdianto, M.H.

Advokat

X