(Media Panggungharjo) – Sepanjang tahun 2025, Kalurahan Panggungharjo mencatat sebanyak 270 peristiwa kematian warga yang tersebar di 14 padukuhan. Data ini menjadi pengingat pentingnya ketertiban administrasi kependudukan, khususnya pengurusan akta kematian, sebagai dokumen hukum yang berperan besar dalam melindungi hak keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjaga akurasi data kependudukan kalurahan.
Data kematian warga Panggungharjo Tahun 2025 merupakan hasil rekapitulasi laporan dari 119 Ketua RT se-Kalurahan Panggungharjo yang tergabung dalam Grup WhatsApp Ketua RT PGH, kemudian dikompilasikan dengan data pemohon aksi simpati yang tercatat di Kantor Pelayanan Kalurahan Panggungharjo. Proses ini dilakukan secara berjenjang untuk memastikan kesesuaian antara laporan kewilayahan dan data administrasi resmi, sehingga informasi yang disajikan benar-benar bersumber dari masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, dari total 270 warga yang meninggal dunia, sebanyak 148 merupakan laki-laki dan 122 perempuan. Padukuhan Jaranan mencatat jumlah kematian tertinggi dengan 34 peristiwa, disusul Krapyak Wetan sebanyak 31 jiwa dan Pelemsewu 30 jiwa. Sementara itu, jika dilihat dari sebaran waktu, angka kematian tertinggi terjadi pada bulan Oktober dengan 29 peristiwa, disusul bulan Juni sebanyak 27 peristiwa. Data ini menjadi cerminan dinamika sosial dan kesehatan masyarakat yang perlu terus menjadi perhatian bersama.
Dari sisi administrasi kependudukan, tingkat kepemilikan akta kematian warga Panggungharjo sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai 81 persen. Sebanyak 220 akta kematian telah diterbitkan, sementara 50 peristiwa kematian atau sekitar 19 persen belum diikuti dengan pengurusan akta. Beberapa padukuhan menunjukkan capaian yang sangat baik, seperti Ngireng Ireng dengan kepemilikan akta kematian 100 persen dan Krapyak Wetan sebesar 90 persen. Namun demikian, masih terdapat padukuhan dengan capaian yang perlu ditingkatkan, antara lain Jaranan sebesar 71 persen, Sawit 74 persen, dan Krapyak Kulon 77 persen.
Pemerintah Kalurahan Panggungharjo menegaskan bahwa akta kematian bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dokumen hukum yang menjadi dasar berbagai layanan publik. Akta kematian dibutuhkan untuk perubahan Kartu Keluarga, pengurusan warisan, klaim asuransi, pensiun, bantuan sosial, hingga pembaruan data kependudukan lainnya. Ketepatan pencatatan data kematian juga berpengaruh langsung terhadap kualitas perencanaan pembangunan dan kebijakan perlindungan sosial di tingkat desa.
Untuk mempermudah proses pengurusan, Pemerintah Kalurahan Panggungharjo secara terbuka menyampaikan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, meliputi Kartu Keluarga asli, KTP asli almarhum atau almarhumah, Surat Kematian dari Rumah Sakit apabila ada, berita lelayu, serta dua lembar fotokopi KTP saksi. Selain itu, nama yang tercantum dalam KTP diwajibkan menggunakan nama kecil. Apabila masih menggunakan nama tua dan tidak terdapat bukti nama kecil, keluarga wajib mengisi formulir pernyataan bermaterai yang telah disediakan.
Lurah Panggungharjo, H. Ari Suryanto, S.E., mengimbau para Ketua RT agar aktif membantu pengurusan akta kematian warganya.
“Kami mengimbau kepada seluruh Ketua RT untuk segera membantu pengurusan akta kematian warganya. Harapannya, akta kematian dapat diproses dengan cepat sehingga bisa diserahkan sejak saat pemberangkatan jenazah. Ini penting untuk menjamin tertib administrasi sekaligus melindungi hak keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Jagabaya Kalurahan Panggungharjo, Ali Yahya, menekankan bahwa imbauan ini bertujuan agar warga tidak harus menghadapi proses administrasi yang panjang di kemudian hari. Ia menilai, pengurusan akta kematian sejak awal akan sangat membantu keluarga. “Betul sekali, imbauan ini lebih kepada agar warga segera mengurus akta kematian. Biasanya kalau sudah butuh, baru kelabakan mencari syarat-syaratnya. Padahal, kalau diurus sejak awal, prosesnya jauh lebih mudah,” ungkap Ali Yahya.
Melalui publikasi data kematian Tahun 2025 ini, Pemerintah Kalurahan Panggungharjo mengajak seluruh masyarakat untuk semakin sadar bahwa akta kematian merupakan bagian penting dari perlindungan hak keluarga sekaligus fondasi data kependudukan yang akurat. Ketertiban administrasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian bersama demi pelayanan publik yang lebih baik dan berkeadilan. (BGX)






