Untuk dapat memainkan peran sebagai alat ungkit perekonomian dan sebagai agen terwujudnya perubahan sosial menuju kesejahteraan, BUMDes Panggung Lestari memfokuskan usahanya pada bidang jasa pengelolaan lingkungan khususnya pengelolaan sampah rumah tangga dengan nama “KUPAS” yang merupakan singkatan Kelompok Usaha Pengelolaan Sampah.
Unit KUPAS didirikan pada awal tahun 2013 yang berawal dari sebuah keprihatinan terhadap semakin menurunnya tingkat kebersihan lingkungan yang disebabkan oleh semakin banyaknya volume sampah yang dihasilkan oleh masyarakat, sehingga membutuhkan penanganan yang serius.
Pada mulanya Unit KUPAS ini berangkat dari KUPAS di tingkat pedukuhan melalui program pemberdayaan masyarakat. Tentunya dengan adanya program tersebut KUPAS mendapatkan apresisasi dari Pemerintah Desa Panggungharjo dan berkerjasama melalui program “Peduli Sampah untuk Masa Depan Anak Cucu Kita”. Dengan adanya itu, KUPAS tingkat pedukuhan yang baru mengampu satu wilayah kemudian dikembangkan lagi, dan secara resmi dibentuklah KUPAS pada tingkat desa pada tanggal 25 Maret 2013 untuk mengampu 13 pedukuhan yang lain. Unit usaha pengelolaan sampah yang diberi nama Unit KUPAS ini berlandaskan Peraturan Desa No. 7 Tahun 2013 yang merupakan turunan amanat Undang- Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Berdirinya KUPAS dengan membawa slogan “Peduli Sampah untuk Masa Depan Anak Cucu Kita”, yang artinya membawa secara bersama kekuatan masyarakat desa dengan orientasi peduli masa depan anak. Hal ini merupakan penegasan atas komitmen Pemerintah Desa Panggungharjo kepada masyarakat Desa Panggungharjo dengan potensinya yang besar melalui pengelolaan sampah yang sudah menjadi masalah klasik di wilayah Desa Panggungharjo. Dalam beroperasi KUPAS berazaskan kekeluargaan dan bekerja atas dasar prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat.
Pilihan bidang usaha jasa pengelolaan sampah ini, disamping dalam rangka untuk mengoptimalkan potensi lokal apapun yang dimiliki oleh desa, juga dalam rangka untuk melakukan interverensi kebijakan dalam mendorong lahirnya budaya baru pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan. Sampai dengan akhir tahun 2013, KUPAS telah melayani 1.090 titik penjemputan. Kapitalisasi modal yang dikelola mencapai Rp 344.363.500,- atau meningkat lebih dari 9x dari modal penyertaan awal yang disetorkan oleh desa sebesar Rp 37.000.000,- .
Dengan kemampuan usaha tersebut, BUMDes Panggung Lestari melalui Unit KUPAS telah membuka lapangan kerja langsung paling tidak bagi 20 orang. Kehadiran Unit KUPAS juga menginspirasi bagi terbentuknya kelembagaan-kelembagaan ekonomi maupun sosial berbasis lingkungan di tingkat RT maupun pedukuhan seperti Bank Sampah di Pedukuhan Glugo, Bank Tigor (Tilasan Gorengan) di Pedukuhan Dongkelan, pendidikan anak usia dini dengan pembiayaan berbasis sampah di Pedukuhan Pandes dan Sawit, serta pengrajin daur ulang.
Adapun beberapa manfaat yang dihasilkan dari kegiatan KUPAS :
- Terkelolanya sampah rumah tangga di desa sehingga tercipta lingkungan hidup pedesaan yang sehat.
- Terserapnya lebih banyak tenaga kerja yang ada di desa dari berkembangnya kegiatan ini.
- Memberikan percontohan sistem pengelolaan sampah rumah tangga yang inovatif dan produktif bagi desa-desa lain di Indonesia.