LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau merupakan kepanjangan LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa. Selain meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPM Desa juga ikut serta di dalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.

Sebelum berubah nama menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, pada Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 49 Tahun 2001 dahulu bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). LKMD semasa itu merupakan wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang mempunyai tujuan untuk menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Dalam melaksanakan tugasnya para pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Dalam peraturan tersebut diatur pada pasal 7 bahwa LPM Desa mempunyai tugas yaitu:

  1. Membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa.
  2. Menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, disebutkan bahwa LPM Desa dalam melaksanakan tugasnya mempunyai beberapa fungsi yaitu :

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

PENGURUS LPMD

SEKSI - SEKSI

POKGIAT LPMD PEDUKUHAN

X