Media Panggungharjo – Berbagai isu penting mengemuka dalam Sosialisasi Pemilihan Lurah (Pilur) Panggungharjo Periode 2026–2034 yang digelar di Aula Balai Kalurahan Panggungharjo, Selasa (15/7/2026). Mulai dari aturan kampanye, netralitas aparatur, syarat calon lurah, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga pencegahan politik uang menjadi perhatian masyarakat menjelang pesta demokrasi tingkat kalurahan tersebut.
Forum yang diikuti unsur Pemerintah Kalurahan Panggungharjo, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), para dukuh, ketua RT, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen warga itu berlangsung interaktif. Panitia membuka ruang dialog agar masyarakat dapat memahami setiap tahapan sekaligus menyampaikan masukan terhadap tata tertib penyelenggaraan Pilur.
Ketua Panitia Pemilihan Lurah Panggungharjo, H. Sunarso, S.H., M.Si, mengatakan sebagian tahapan Pilur telah berjalan sesuai jadwal. Ia berharap seluruh elemen masyarakat ikut mendukung agar proses demokrasi di Panggungharjo berlangsung sukses hingga hari pemungutan suara.
“Beberapa tahapan sudah dilaksanakan. Mohon izin dan dukungan agar Pemilihan Lurah dapat disukseskan,” ujar Sunarso.
Menurutnya, keberhasilan Pilur tidak hanya ditentukan oleh kerja panitia, tetapi juga oleh partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi yang kondusif selama seluruh tahapan berlangsung.
“Kesuksesan ini bukan hanya dari panitia saja, tetapi juga dari masyarakat,” tegasnya.
Sunarso menjelaskan tata tertib yang disosialisasikan merupakan turunan dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2026. Karena itu, panitia sengaja membuka ruang diskusi agar masyarakat dapat memberikan masukan sebelum tahapan Pilur memasuki proses yang lebih menentukan.
“Tanpa masukan dari bapak ibu sekalian kami bukan berarti apa-apa,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa Kalurahan Panggungharjo menjadi satu-satunya kalurahan di Kapanewon Sewon yang menyelenggarakan Pemilihan Lurah secara serentak bersama kalurahan lain di Kabupaten Bantul.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan. Isu yang paling banyak mendapat perhatian antara lain mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, sanksi atas kecurangan, jumlah TPS dan anggota KPPS, syarat bakal calon lurah, aturan kampanye, netralitas aparatur, hingga pencegahan politik uang.
Menanggapi hal tersebut, Sunarso menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada KPPS terlebih dahulu. Apabila belum terselesaikan, laporan dapat diteruskan kepada Panitia Pilur. Sementara dugaan pelanggaran prosedur di tingkat padukuhan juga dapat disampaikan kepada anggota Bamuskal setempat.
Panitia juga mengungkapkan adanya perubahan jumlah TPS. Dari rencana awal sebanyak 60 TPS, jumlahnya disesuaikan menjadi 44 TPS setelah memperoleh masukan dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Kabupaten Bantul. Setiap TPS nantinya akan dilayani tujuh anggota KPPS dengan kapasitas maksimal 600 pemilih.
Terkait pembentukan KPPS, Sunarso menjelaskan Peraturan Bupati tidak mengatur batas usia maupun jenjang pendidikan anggota KPPS. Oleh karena itu, masing-masing dukuh dapat menunjuk warga yang dinilai memiliki kompetensi untuk menjalankan tugas tersebut.
Pembahasan lain yang tidak kalah menarik adalah mengenai persyaratan bakal calon lurah. Sunarso menegaskan bahwa pendaftaran tidak dibatasi domisili sehingga masyarakat dari luar Kabupaten Bantul pun dapat mendaftarkan diri selama memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, panitia menegaskan bahwa hanya warga yang memenuhi ketentuan domisili di Kalurahan Panggungharjo yang berhak menggunakan hak pilih pada Pilur 2026. Adapun bakal calon lurah wajib memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan telah berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar.
Aturan kampanye juga menjadi perhatian peserta. Panitia menjelaskan bahwa setiap calon wajib menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat. Untuk memberikan kesempatan yang adil, jadwal kampanye akan dibagi menjadi tiga wilayah, yakni utara, tengah, dan selatan Panggungharjo.
“Tim kampanye harus tertera dan harus warga Panggungharjo,” jelasnya.
Selain itu, panitia menegaskan bahwa sekolah dan tempat ibadah tidak diperbolehkan digunakan sebagai lokasi kampanye.
Isu politik uang turut menjadi salah satu topik yang paling banyak disorot dalam forum tersebut. Menurut Sunarso, praktik tersebut jelas dilarang dan tidak memiliki ruang dalam penyelenggaraan Pilur.
“Jelas money politik tidak boleh,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila muncul sengketa selama tahapan Pilur, penyelesaiannya diutamakan melalui mediasi sebelum menempuh jalur hukum, kecuali apabila mengandung unsur pidana atau perdata.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan Panggungharjo, Drs. Bambang Susilo, memberikan penjelasan mengenai status aparatur negara yang mencalonkan diri sebagai lurah.
“Anggota TNI, Polri, maupun ASN menjalani cuti selama masih berstatus bakal calon lurah. Kewajiban mengundurkan diri berlaku setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon lurah terpilih,” jelasnya.
Panitia juga memastikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah diterbitkan dan ditempel di sejumlah lokasi strategis agar masyarakat dapat melakukan pencermatan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, DPMKal Kabupaten Bantul berencana memfasilitasi quick count sebagai bagian dari penyajian hasil sementara pada hari pemungutan suara.
Menjelang penutupan kegiatan, Sunarso mengajak seluruh warga Panggungharjo menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Lurah yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026.
“Tanggal 4 Oktober, Dinone Wage, awaké dhéwé milih calon lurah Panggungharjo sing paling apik manut pilihané dhéwé-dhéwé,” ajaknya.
Menutup sosialisasi, Kepala Jawatan Praja Kapanewon Sewon, Faulan Tama Anna, S.H., berharap seluruh pihak menjadikan tata tertib sebagai pedoman bersama agar tidak menimbulkan persoalan selama tahapan Pilur berlangsung.
“Jangan sampai tata tertib menjadi celah permasalahan nanti. Kalaupun ada, semoga bisa diminimalisasi sehingga pelaksanaan Pilur berjalan lancar dan sukses,” ujarnya.
Ia berharap komitmen seluruh unsur masyarakat dapat terus dijaga sehingga Pilur Panggungharjo Tahun 2026 berjalan aman, damai, dan demokratis.
“Mudah-mudahan komitmen bersama ini bisa berjalan lancar dan sukses serta mendapat pemimpin yang sesuai dengan keinginan masyarakat,” tambahnya.
Pemungutan suara Pilur Panggungharjo dijadwalkan berlangsung pada 4 Oktober 2026. Hingga hari pelaksanaan nanti, masyarakat diharapkan tidak hanya menggunakan hak pilihnya, tetapi juga ikut mengawal setiap tahapan agar proses demokrasi di Panggungharjo berlangsung jujur, adil, transparan, dan melahirkan pemimpin terbaik sesuai pilihan warga. (BGX)






