PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi merupakan lembaga yang bertugas mengelola sekaligus menyampaikan dokumen yang dimiliki oleh badan publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran PPID membuat masyarakat lebih mudah dalam mengajukan permohonan informasi, karena seluruh proses dilayani melalui satu pintu yang sederhana dan tidak berbelit.
Di Kalurahan Panggungharjo, PPID berada di bawah tanggung jawab Carik Panggungharjo dan dikelola oleh lima personil yang ditunjuk melalui SK Lurah Panggungharjo. Tim ini berperan aktif dalam mengelola serta mendokumentasikan berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kebijakan, kegiatan, dan layanan desa.
Dengan komitmen pada keterbukaan, ketepatan, dan pelayanan prima, PPID Kalurahan Panggungharjo selalu berupaya menyediakan akses informasi publik yang transparan, akurat, dan mudah diakses. Melalui kerja ini, kami mendukung terwujudnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan desa, sehingga Panggungharjo dapat terus berkembang sebagai desa yang terbuka, partisipatif, dan terpercaya.
VISI
“Menjadi pusat informasi yang transparan, akuntabel, dan responsif dalam melayani kebutuhan informasi publik di tingkat Kalurahan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan”
MISI
1. Meningkatkan Akses Informasi
Menyediakan dan mendistribusikan informasi publik yang akurat, lengkap, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Kalurahan.
2. Meningkatkan Transparansi
Menjamin transparansi dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi dengan menyusun dan mempublikasikan laporan rutin serta informasi yang relevan mengenai kegiatan Pemerintah Kalurahan.
3. Mendorong Partisipasi Publik
Membangun saluran komunikasi yang efektif untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan Kalurahan.
4. Peningkatan Kapasitas dan Pelayanan
Mengadakan pelatihan dan sosialisasi bagi aparatur desa mengenai pengelolaan informasi dan dokumentasi, serta meningkatkan keterampilan teknis dalam pelayanan informasi.
5. Mengelola dan Mengarsipkan Dokumen
Mengelola dan mengarsipkan dokumen serta informasi publik dengan sistematis dan sesuai dengan standar yang berlaku untuk memudahkan pencarian dan penggunaan di masa mendatang.
6. Menjamin Kepatuhan Hukum
Memastikan seluruh kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melindungi hak-hak informasi publik dan privasi individu.
Dengan visi dan misi ini, PPID Kalurahan Panggungharjo diharapkan dapat berfungsi secara efektif dan memberikan kontribusi positif terhadap transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas dan wewenang yang perlu dijalankan, antara lain:
Tugas PPID :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Wewenang PPID :
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
- Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
- Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.


