Pagelaran

Desa Panggungharjo Menjadi Tuan Rumah Rumah Musyawarah Antar-Desa Nasional (MADN)

pada

Setelah hidup bersama Covid-19 selama satu tahun dan belum ada rambu-rambu akan berhenti, maka tidak ada kata menyerah di dalamnya; perjuangan harus berumur panjang. Maka siasat-siasat kebudayaan perlu dirumuskan untuk mengelak dari kepunahan manusia, mengelak dari kehancuran dan kehilangan nyawa yang lebih banyak lagi. Pandemi mengajarkan sisi positif bahwa manusia dengan segala daya, akal budi, dan kreativitasnya harus mencari ruang ‘perlawanan’ yang lebih baik. Menyerah berarti mengantarkan kematian dan kemanusiaan. Maka tidak ada kata lain selain terus berjuang, dan perjuangan itu harus dimulai dari kerja sama antar-desa.

Yayasan Sanggar Inovasi Desa (YSID) dan BUMDes Bersama Brayan akan menggelar Musyawarah Antar-Desa Nasional (MADN) di Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, pada 11-12 Februari 2021. Kegiatan ini akan melibatkan kepala desa dan delegasi desa yang akan membahas pendirian badan kerja sama antar-desa, mulai dari pembentukan tim formatur, perumusan tata tertib musyawarah, pembahasan AD/ART Badan Kerjasama Antar-Desa, AD/ART Bumdes Bersama Indonesia, penetapan permakades Badan Kerjasama Antar-Desa, penetapan Permakades Bumdes Bersama Indonesi.

Lurah Desa Panggungharjo, Wahyudi Anggoro Hadi, S.Farm., Apt., yang juga merupakan Tim Perumus MADN menuturkan, bahwa MADN merupakan upaya untuk memperkuat desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal untuk mendorong lahirnya kerjasama antar desa se-Indonesia.

“MADN adalah upaya untuk memperkuat desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal sekaligus upaya untuk merajut dan menjaring antar desa dan serta mengisi ruang-ruang kosong yang ada dalam bernegara maupun antara pemerintah dan masyarakat desa. Serta untuk mendorong lahirnya pola kerjasama desa yang terlembagakan yang kita sebut sebagai wadah BKAD (Badan Kerjasama Antar- Desa) untuk menjebatani pertukaran sumber daya, potensi dan hal-hal lain antara desa-desa se-Indonesia agar saling menopang , saling berhimpun, dan saling berbagi” ujar Wahyudi.

Ia juga menjelaWahyudiskan bahwa MADN bukanlah upaya untuk menasionalisasi MAD (Musyawarah Antar-Desa) yang sudah ada, tetapi untuk merintis jalan baru mengkonsolidasikan sumber daya dan potensi yang lebih luas menjaring kerjasama desa-desa memperkuat tiga pilar kemandirian desa.

“MADN ini bukanlah upaya untuk menasionalisasi MAD yang sudah ada, akan tetapi gagasan ini adalah sebuah upaya untuk merintis jalan baru untuk mengkonsolidasi seumber daya dan potensi desa secara lebih luas, bukan hanya sebatas sumber daya ekonomi tetapi juga sumber daya sosial melalui pertukuran pengalaman dan pengetahuan termasuk juga untuk mengkonsolidasi sumber daya politik dan jaringan melalui kerjasama pemerintahan antar desa-desa. Hal inilah yang kemudian menjadikan kelembagaan Kerjasama antar desa bentukan MADN nanti bukanlah organisasi, asosiasi tingkat nasional dari BKAD bentukan program PMPN” ungkapWahyudi.

“Jadi BKAD ini adalah sebuah platform, dimana Kerjasama untuk meningkatkan desa-desa dalam memperkuat tiga pilar kemandirian desa yaitu, pemerintahan, perekonomian, dan pengelolaan data desa. Serta menjadikan inovasi dan perubahan itu sebagai cara untuk mengkonstruksikan  pengalaman desa sebagai pengetahuan bersama agar kita tidak hanya mewariskan tanah tetapi juga mewariskan pengetahuan” ujarnya menjelaskan perbedaan MADN dengan MAD yang sudah ada.

MADN ini merupakan ruang untuk merespon UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang didalamnya tertulis bahwa BUMDes merupakan badan hukum. Dan Output dari MADN ini adalah terbentuknya lembaga Badan Kerjasama Antar-Desa Nasional (BKADN) dan BUMDESMA (Konsorsium BUMDES se-indonesia).

“Sebagai upaya respon cepat dari desa-desa terkait UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam pasal 117 menyebutkan BUMDes badan hukum baru yang bersifat khas desa. Sehingga MADN ini adalah upaya kita untuk menerjemahkan perilaku BUMDes ketika ia menjadi badan hukum , menjadi subyek hukum yang kemudian berperan secara strategis dalam memajukan perekonomian yang ada di desa. Outpunya berupa lembaga, yaitu pertama, BKADN yang mengurusi 4 bidang strategis dari mulai tata pemerintahan, agar desa-desa tersebut bisa saling bertukar pengalaman terkait bagaimana mendorong kapasitas sosial, kapasitas proses dan birokrasi, dan kapasitas politik dan kepemimpinan, kemudian mendorong terwujudnya tata pemerintahan desa yang baik. Kedua, mengkoordinasikan Kerjasama-kerjasama antar desa di bidang ekonomi untuk mengkonsolidasikan potensi-potensi dan sumber daya ekonomi yang ada di desa melalui satu kelembagaan yang kita sebut BUMDESMA Indonesia (Konsorsium BUMDES se-indonesia)” pungkas Wahyudi menjelasakan berkaitan dengan UU Cipta Kerja dan ouput dari kegiatan MADN nantinya. (ZID)

 

Tentang Muhammad Zidny Kafa

Selama ini aku tidak mengalah, tapi terkalahkan oleh kepentingan "Sesaat". Civil Disobedience

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X