Panggungharjo (Media Panggungharjo) – Rumah sewa maupun rumah kontrakan memang sangat rawan terjadi tindak kriminalitas. Seperti banyaknya kasus pencurian, pemerkosaan, jual-beli narkoba hingga sarang teroris yang terjadi di berbagai wilayah pada kurun waktu dekat ini.
Hal itulah yang kemudian mendorong Pemerintah Desa Panggungharjo untuk mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) Panggungharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Rumah Kos atau Rumah Sewa Di Desa Panggungharjo.
Menurut pemaparan dari mantan wakil ketua BPD Desa Panggungharjo, Junaedi Imfat, S.E., dasar dari dirumuskannya perdes ini yaitu dikarenakan belum adanya aturan yang membahas perihal tersebut, sehingga dikhawatirkan terjadi tindak kriminalitas yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Junaedi menambahkan, perdes rumah sewa dan kos-kosan ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat namun tidak secara universal. Perdes tersebut oleh Pemerintah Desa Panggungharjo sudah dibagikan ke lembaga PAKARTI yang terdiri dari ketua RT se-Desa Panggungharjo.
“Padahal perdes tersebut sudah diupload di website desa, malah sudah sering diposting juga di grup facebook milik warga Desa Panggungharjo. Tapi, mungkin karena banyak masyarakat kurang melek internet sehingga banyak yang kurang tau.” tutur Junaedi pada Tim Media PSID, Kamis (22/2/2018).
Menurut penuturan Junaedi, dalam perdes rumah sewa dan kos-kosan ini tertera aturan yaitu jika induk semang melanggar perdes akan mendapatkan konsekuensi sesuai dengan peraturan desa yang ada pada Bab IV pasal 14 ayat 1. Adapun isi dalam tersebut yaitu “pemerintah desa dapat memberikan disinsentif kepada penyelenggara rumah kos dan sewa yang melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan desa ini.”
“Direncanakan nantinya akan ada pemberian kategori pada rumah sewa dan kos. Misalnya, rumah sewa yang tidak ada masalah akan diberi warna hijau dan untuk rumah sewa yang bermasalah akan diberi warna merah.” ungkap Junaedi.
Sedangkan untuk pembuatan surat izin mendirikan bangunan (IMB) rumah sewa dan kos dengan tiga sampai enam kamar cukup menggunakan surat keterangan dari pemerintah desa. Namun jika rumah sewa dan kos tersebut mempunyai lebih dari enam kamar maka diwajibkan tertib ketentuan administratif dan teknis.
“Ketentuan teknis yang dimaksud itu seperti ketersediaan ruang tamu, sarana air bersih, penampungan sampah rumah tangga yang memadai.” tambah Junaedi sembari membaca perdes.
Setelah adanya perdes ini diharapkan bisa mengurangi kriminalitas seperti narkoba, pencurian, free sex, dan kasus protitusi.
“Bagi pengusaha rumah sewa dan kos-kosan tidak hanya untuk memburu untung tapi juga harus tunduk (patuh) pada perdes yang ada di Desa Panggungharjo ini.” pungkas Junaedi. (E.M)






