Merdeka atasi sampah merupakan hak warga negara Indonesia. Tanpa kecuali adalah sampah warga Kalurahan Panggungharjo. Pemerintah Kalurahan Panggungharjo mempunyai pengalaman mengelola sampah warganya sejak tahun 2013, melalui Kelompok Usaha Pengelola Sampah (KUPAS) telah mengelola sampah organik, anorganik dan residu. Sampah organik diolah menjadi kompos sebagai pupuk tanaman yang ramah lingkungan, bebas cemaran bahan kimia. Sedangkan sampah anorganik dipilah menjadi rosok yang bernilai ekonomis, dapat dijual kembali kepada pengempul rosok. Sementara sampah residu digiling menjadi bubur sebagai bahan baku untuk membuat paving atau batako.
4 Inovasi Mengelola Sampah Organik
Semangat gotong royong memilah sampah anorganik mulai dari sumbernya, rumah tangga, instansi pemerintah/swasta, pondok pesantren, sekolah, dan lain sebagainya, melalui pendirian bank-bank sampah. Pemerintah Kalurahan Panggungharjo menginiasi inovasi dalam pengelolaan sampah dengan tagline: “Darurat Sampah ke Daulat Sampah.” Terakhir Kebijakan KUPAS dan PASTI ANGKUT tidak melayani pengambilan sampah organik pelanggannya. Pemerintah Kalurahan Panggungharjo mensosialisasikan empat inovasi alat/media pengelolaan sampah organik kepada warga desanya melalui 4 hal inovasi dalam mengelola sampah organik:
Pertama, Composter Bag. Alat terbuat dari bahan semacam terpal/vinil berbentuk tas besar. Caranya masukan sampah organik yang kering kemudian ditumpuk dengan sampah basah, kemudian ditumpuk dengan sampah kering lagi. Jika dalam prosesnya sampah terlalu maka bisa disemprot menggunakan air cucian beras atau larutan EM4. Hasilnya berupa pupuk padat.
Kedua, Embek Tumpuk. Alat ini terdiri dari 2 ember yang ditumpuk dan diberi lubang ditengahnya. Caranya masukan sampah organik dari dapur anda ke dalam ember tumpuk secara merata. Hasilnya berupa maggot, kompos padat dan lindi sebagai bahan baku pupuk cair.
Ketiga, Losida Kaktus. Alat ini terbuat dari pipa PVC yang dibentuk seperti bercabang seperti tanaman Kaktus, yang diberi lubang kecil-kecil di beberapa bagian. Alat ini terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar. Untuk bagian luar menggunakan pipa PVC jenis D dengan ukuran 4”. Sedangkan bagian dalam menggunakan pipa PVC jenis D dengan ukuran 3” yang dilubangi kecil-kecil hampir merata pada bagiannya. Kemudian alat bisa ditanam disekitar halaman rumah anda. Caranya masukan sisa makanan dapur anda ke dalam pipa PVC yang panjang. Alat ini disamping digunakan untuk mengolah sampah organik juga sebagai resapan air hujan (biopori).
Keempat, jurus pamungkas adalah sedekah sisa makanan kepada tetangga yang memelihara Menthok. Caranya sisa makanan dari dapur anda langsung dikasihkan kepada Menthok tetangga. Terkait sosialisasi pengelolaan sampah organik dengan model empat cara ini, juga ditayangkan melalui media channel Youtube Kalurahan Panggungharjo. Sehingga bagi warga masyarakat Panggungharjo khususnya dan warga masyarakat DIY umumnya bisa mempraktikkan sesuai dengan situasi dan kondisinya. Karena pada channel Youtube Kalurahan Panggungharjo ini, sudah dijelaskan bagaimana tutorial penggunaan ketiga alat tersebut diatas tak ketinggalan pula poin nomer empat.
Terkait pengelolaan sampah anorganik diharapkan pengelolaan kepada beberapa bank sampah tingkat Dasa Wisma atau Padukuhan yang sudah terbentuk. Mekanismenya sampah pilah dari warga masyarakat dijual ke bank sampah, selanjutnya ditimbang dan dicatat dalam buku tabungan atas warga. Kemudian dari tabungan sampah tersebut dijual kepada KUPAS yang selanjutnya ditabung menjadi tabungan emas (ke rekening tabungan emas) milik warga, yang difasilitasi langsung oleh PT. Pegadaian. Terdapat salah satu bank sampah terbesar dan terbaik di Daerah Istimewa Yogyakarta yang kebetulan juga terletak di Padukuhan Krapyak Wetan Kalurahan Panggungharjo, yang bernama IGAKANAS yang membuat kerajian berbahan baku sampah anorganik, seperti pembuatan pot dari kain dan semen, pembuatan meja dan kursi berbahan ban bekas dan botol bekas (ecobrik), pembuatan dompet, tas dari bungkus makanan dan minuman kemasan. Merdeka atasi sampah memiliki pengertian bahwa semua warga masyarakat bebas mengelola sampahnya, baik sampah organik, anorganik maupun residu karena pada haikatnya sampahku adalah tanggung jawabku. Pemerintah Kalurahan Panggungharjo memiliki kiat-kiat bagi warga masyarakatnya untuk bebas dan merdeka mengelola sampahnya dengan berbagai macam pilihan alternatif yang paling mungkin bisa dilakukan secara mandiri, kolektif (bersama-sama dan bergotong royong) (JND).





