(Media Panggungharjo) – Pemerintah Desa Panggungharjo kembali memperkuat langkah pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Pada Rabu (01/04/2020), Lurah Desa Panggungharjo, Wahyudi Anggoro Hadi, S.Farm., Apt., secara resmi mengeluarkan Maklumat Lurah terkait kewajiban pelaporan kondisi kesehatan bagi warga dan pendatang yang berada di wilayah Desa Panggungharjo.
Maklumat ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya serius pemerintah desa dalam melindungi kesehatan masyarakat serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat itu terus menunjukkan peningkatan kasus di berbagai daerah.
Dalam maklumat tersebut, Lurah Panggungharjo menegaskan bahwa setiap penduduk maupun bukan penduduk Desa Panggungharjo, termasuk siapa pun yang akan tinggal selama 24 jam atau lebih di wilayah desa, wajib melaporkan kondisi kesehatan hariannya. Pelaporan dilakukan secara daring melalui laman resmi desa di alamat
http://panggungharjo.desa.id/Covid.
Kewajiban pelaporan ini tidak hanya berlaku bagi warga tetap, tetapi juga bagi pendatang, tamu, maupun warga yang tinggal sementara. Langkah ini diambil untuk memastikan pemerintah desa memiliki data yang akurat dan terkini terkait kondisi kesehatan masyarakat di tengah situasi darurat kesehatan.
Selain pelaporan secara daring, maklumat tersebut juga mewajibkan setiap penduduk maupun bukan penduduk yang tinggal sementara di wilayah Desa Panggungharjo untuk melapor langsung kepada Ketua RT setempat. Mekanisme ini bertujuan untuk memperkuat pemantauan berbasis wilayah dan mempercepat deteksi dini apabila ditemukan indikasi gangguan kesehatan yang mengarah pada COVID-19.
Dalam rangka memastikan maklumat ini berjalan efektif, Dukuh dan/atau Pengurus Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 tingkat pedukuhan diberikan tugas khusus untuk melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan maklumat di wilayah masing-masing. Mereka berperan sebagai ujung tombak dalam pengawasan di tingkat komunitas.
Tak hanya itu, Ketua RT dan/atau pengurus RT juga diberikan tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan di tingkat RT. Kolaborasi antara pemerintah desa, Satgas COVID-19, dan pengurus wilayah ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan berlapis yang efektif dan responsif.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa Panggungharjo juga membuka Hotline Panggung Tanggap COVID-19 yang dapat dihubungi melalui nomor 0821-3719-7770. Layanan hotline ini disediakan untuk memberikan informasi terkait pencegahan, penanganan, serta langkah-langkah penanggulangan wabah COVID-19.
Lurah Panggungharjo, Wahyudi Anggoro Hadi, menegaskan bahwa maklumat ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk ikhtiar bersama untuk menjaga keselamatan seluruh warga desa.
“Pelaporan kondisi kesehatan ini sangat penting agar pemerintah desa dapat mengambil langkah cepat dan tepat apabila ditemukan potensi risiko. Ini adalah upaya gotong royong demi melindungi kesehatan bersama,” tegasnya.
Maklumat Lurah Desa Panggungharjo Nomor 360/097 tentang Kewajiban Melaporkan Diri ini mulai diberlakukan sejak ditetapkan pada 1 April 2020. Pemerintah desa mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan tersebut dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Dengan keterlibatan aktif warga, pengurus wilayah, dan Satgas COVID-19, Pemerintah Desa Panggungharjo berharap upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memperkuat ketahanan desa dalam menghadapi situasi darurat kesehatan. (ZID)
.






