Keamanan & Ketertiban

Sosialisasi Ketertiban Jalan di Lingkungan Komplek ISI

pada

Panggungharjo (Media Panggungharjo) – Selasa (28/01/2020) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bekerjasama dengan  Pemerintah Desa Panggungharjo dan beberapa pihak lainnya menyelenggarakan sosialisasi tentang ketertiban jalan di lingkungan komplek ISI. Kegiatan sosialisasi yang berlokasi di Aula Desa Panggungharjo ini dimulai pukul 09.00 WIB.

“Dalam hal ini, sebenarnya kewenangannya ada pada Pemkab Bantul dan Sultan Yogyakarta, dikarenakan disitu adalah jalan kabupaten serta status dan kepemilikan tanah tersebut adalah milik Sultan” ungkapnya Wahyudi Anggoro Hadi, S.Farm., Apt., selaku Lurah Desa Panggungharjo dalam sambutannya.

Wahyudi juga mengungkapkan bahwa pihak Pemerintah Desa Panggungharjo dengan segala keterbatasan kewenangannya sebisa mungkin akan membantu untuk mewujudkan ketertiban di lingkungan kompek ISI.

“Kewenangan aturan pada Pemdes ada, tetapi terbatas. Seperti kegiatan pengawasan dan ketertiban di lingkungan kampus ISI, untuk menata jalan, untuk PKL, agar lebih tertata. Seperti soal kebersihan sampah di sekitar sana, sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar dan pihak lainnya. Pada prinsipnya kami siap membantu” jelas Wahyudi.

Hal senada juga disampaikan oleh Supriyanto, selaku pihak perwakilan dari Polsek Sewon, Bantul.

“Keberadaan PKL untuk bisa ditertibkan di lingkungan kampus ISI, perlu adanya penataan tata ruang” ungkapnya.

Dalam sosialisasi ini peserta undangan dari pihak pedagang PKL berjumlah 40 orang. Sebelum memasuki materi inti sosialisasi, perwakilan dari APKLI (Asosiasi Pedagang Kali Lima Indonesia) sekaligus menjabat sebagai ketua, Eko Nurhadi, memaparkan bahwa para PKL diperbolehkan berjualan asalkan mengikuti aturan.

“Insyalaah jualan aman, tenang, dan tertib” tutur Eko.

Eko juga menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi ini sangatlah penting agar tidak terjadi kerusuhan ataupun kerusakan yang menimbulkan pertengkaran. Ia juga memberikan jargon kepada peserta sosialisasi.

“Pemberdayaan Yes, Penggusuran No” tegasnya.

Penjelasan materi sosialisasi sendiri disampaikan oleh Hendro Cahyono selaku Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Bantul. Hendro menjelaskan bahwa kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh pihak PKL telah melanggar aturan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2016 tentang lalu lintas fasilitas umum.

“Kalau menaati aturan tidak akan kami uthik-uthik (ganggu), begitupun sebaliknya” jelasnya.

Hendro juga memaparkan tentang isi Perda Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2014 tentang larangan PKL yaitu:

a. Melakukan kegiatan usahanya di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL;

b. Merombak, menambah dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada di tempat atau lokasi usaha PKL yang telah ditetapkan dan/atau ditentukan;

c. Menempati lahan atau lokasi PKL untuk kegiatan tempat tinggal;

d. Berpindah tempat atau lokasi dan/atau memindahtangankan TDU PKL tanpa sepengetahuan dan seizin SKPD yang membidangi PKL;

e. Menelantarkan dan/atau membiarkan kosong lokasi tempat usaha tanpa kegiatan secara terus-menerus selama 1 (satu) bulan;

f. Mengganti bidang usaha dan/atau memperdagangkan barang ilegal;

g. Melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan/atau bangunan di sekitarnya;

h. Menggunakan badan jalan untuk tempat usaha, kecuali yang ditetapkan untuk lokasi PKL terjadwal dan terkendali;

i. PKL yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan dilarang berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, atau trotoar; dan

j. Memperjualbelikan atau menyewakan tempat usaha PKL kepada pedagang lainnya.

Selanjutnya, ia juga menambahkan larangan dan masukan agar tidak berjulan di depan gerbang ISI. Larangan ini diusulkan agar tidak terjadi kemacetan lalu lintas.

“Bagaimana kalau waktu berjualannya dimulai pukul 17.00 – 24.00 WIB” usulnya.

Setelah pemaparan materi sosilisasi selesai, acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam sesi tersebut para pedagang PKL dipersilakan mengajukan pertanyaannya terkait dengan rencana penertiban kawasan tersebut.

“Kami merasa keberatan kalau waktu berjualan kami dimulai pukul 17.00 – 24.00 WIB. Dikarenakan makanan yang kami jual tidak semuanya nimat untuk dinikmati di sore hari. Seperti halnya jualan saya yaitu Gudeg. Ditambah, konsumen kami mayoritas adalah mahasiswa, sehingga kalau berjualan di sore hari, mereka beberapa sudah pada pulang” papar Santo mengajukan keberatannya.

Merespon pertanyaan tersebut, Hendro memberikan ruang para peserta sosialisasi untuk berkoordinasi persoalan waktu berjualan.

“Silahkan kalian berkoordinasi soal hal itu, namun pada prinsipnya dilarang berjualan di pagi hari” tegas Hendro.

Ia juga menambahkan bahwa wilayah untuk berjualanpun tidak boleh sembarangan.

“Dari arah barat ke timur tidak boleh untuk berjualan, yang boleh untuk dijadikan berjualan adalah dari arah selatan ke utara” tambahnya.

Eko memberikan solusi agar semuanya mendapatkan manfaat bersama. Menurutnya tidak bijak jika forum hanya mengikuti keinginan segelintir orang saja.

“Bagaimana kalau waktu berjualan dimulai pada pukul 15.00 – 24.00 WIB. Sehingga menjelang sore hari masih ada pembeli yang bisa untuk mampir membeli makanan?” usul Eko.

Forum yang digelar sejak pagi hingga siang tersebut menghasilkan kesepakatan yaitu waktu berjualan para pedagang pada pukul 15.00 – 24.00 WIB. Seluruh peserta sosialisasi, khususnya para pedagang PKL, diberikan waktu 2 minggu untuk menata ulang lapak jualannya agar lebih rapi. Seluruh pedagang PKL-pun diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang diberikan oleh Satpol PP Bantul.

Sosialisasi tentang ketertiban jalan di lingkungan komplek ISI ini berakhir pada pukul 11.10 WIB. (ZID).

Tentang Muhammad Zidny Kafa

Selama ini aku tidak mengalah, tapi terkalahkan oleh kepentingan "Sesaat". Civil Disobedience

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X