Panggungharjo Media, Pada hari Ahad 3 Oktober 2021, dalam rangka melaksanakan fungsi Badan Musyawarah Kalurahan Panggungharjo (Bamuskal, yang dulu disebut BPD) dibidang pengawasan, Agus Subagyo selaku Bamuskal (BPD) Panggungharjo melaksanakan Monitoring Kegiatan Pembangunan Saluran Air Hujan yg difasilitasi melalui BKK Apbdes Panggungharjo 2021 sejumlah Rp.20.000.000.
Anggaran tersebut digunakan untuk proyek pengerjaan di Padukuhan Krapyak Wetan RT 12.
Pembangunan SAH yg dilakukan dengan gotong royong warga. Proses monitoring lapangan juga ditinjau oleh Kaur Kesejahteraan (Ulu-Ulu) dan 2 anggota TPK , Andi dan Sugiarto.
Dalam Pasal 31 Permendagri 110 th 2016, bahwa BPD mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Bentuk pengawasan BPD sebagaimana dimaksud berupa monitoring dan evaluasi.
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui:
a. perencanaan kegiatan Pemerintah Desa;
b. pelaksanaan kegiatan; dan
c. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Maka bentuk pengawasan BPD terhadap pembangunan infrastruktur yg bersumber dari Apbdes dilakukan melalui 2 kegiatan, yaitu :
1. Evaluasi, yaitu pencermatan dan pemberian Kesepakatan BPD terhadap proses perencanaan dan pelaporan kegiatan pembangunan, yang termuat di dalam Perdes RKPDes, Apbdes, Perubahan Apbdes, dan Laporan Realisasi Apbdes.
2. Monitoring, yaitu kegiatan pengamatan langsung di lokasi kegiatan, dan menggali informasi dari warga penerima kegiatan pembangunan infrastruktur. Mulai dari kualitas dan volume bahan material, fisik kegiatan, administrasi kegiatan (yg diterima oleh penerima kegiatan), hingga memeriksa hasil kegiatan.
Merujuk pada pasal 46 Permendagri 110/2016, kegiatan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi adalah :
a. mencermati anggaran,
b. mengawasi pelaksanaan kegiatan, dan
c. sinkronisasi dg laporan realisasinya.
Ketiga kegiatan tersebut harus ada kesesuaian dan keterpaduan, dari fisik dan dokumen tertulisnya. Dengan adanya sinergitas kelembagaan dan Pemerintah Kalurahan Panggungharjo, akan berdampak pada terciptanya pemerataan pembangunan di masyarakat. (AGS/JML)





