Panggungharjo (Warta Pengawasan) – Banyak pengamat berpendapat, peluncuran program dana desa oleh Pemerintah Indonesia seperti diibaratkan dua sisi mata uang. Program dana desa merupakan bentuk kepercayaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah desa agar dapat merencanakan dan melaksanakan program dan kegiatan di desanya sendiri, sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing. Namun, kewenangan ini juga merupakan sebuah tantangan besar bagi pemerintah desa untuk dapat mengelola dana desa dan mempertanggungjawabkannya dengan benar.
Kesiapan pemerintah desa, baik dari kesiapan pimpinan desa maupun sumber daya manusia di pemerintah desa masih merupakan titik kritis yang dapat menghambat tercapainya tujuan dana desa. Hampir sebagian besar pemerintah desa dinilai masih terkendala di dua hal tersebut. Salah satu desa yang dapat dijadikan sebagai desa percontohan yang dinilai siap melaksanakan program dana desa adalah Desa Panggungharjo, sebuah desa di wilayah Kabupaten Bantul seluas 560.966,5 Ha.
Menunjuk Desa Panggungharjo sebagai desa percontohan rasanya tidak akan menimbulkan perdebatan. Desa yang dipimpin oleh Wahyudi Anggoro Hadi tersebut memperoleh predikat desa terbaik secara nasional pada tahun 2015 oleh Kemendagri mengalahkan sekitar 72.000 desa di Seluruh Indonesia. Sebelumnya, pada tahun 2014, Desa Panggungharjo dinobatkan sebagai desa model oleh KPK sebagai pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi dengan membuat film pendek dengan judul “Merah Putih di Panggungharjo”.
Ketika ditemui oleh Warta Pengawasan, Kepala Desa lulusan Sarjana Farmasi Universitas Gajah Mada ini dengan keramahannya menuturkan gebrakan dan inovasi yang telah dilakukannya di Panggungharjo. Mantan ketua senat mahasiswa Fakultas Farmasi UGM dan ketua Komisariat PMII komisariat UGM menekankan bahwa prasyarat untuk menyejahterakan warga negara itu termasuk di lingkup desa adalah dengan menyediakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsif. Pemerintah Desa harus melakukan reformasi birokrasi di segala lini dan dimulai dengan membangun hubungan yang baik antara warga desa dengan pemerintah desa yang tidak terbatas hanya hubungan yang bersifat administratif saja.
Pria kelahiran Bantul, 24 Juli 1979 menjelaskan program-program yang dilakukannya, seperti program “satu rumah satu sarjana” yaitu program untuk anak-anak yang kurang mampu dengan pembiayaannya berasal dari 50% premi dibayar oleh desa dan sisanya 50% lagi penyedia layanan asuransi sebagai bagian dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) mereka.
Di bidang kesehatan, terdapat program “perlindungan kesehatan ibu dan anak” dimana ibu yang mengandung berhak atas pelayanan 7 kali periksa kehamilan dan satu kali persalinan secara gratis. Selain itu,juga terdapat pos pelayanan bantuan hukum dan HAM dalam bentuk para-legal untuk memediasi semua permasalahan yang dihadapi oleh seluruh masyarakat desa yang berimplikasi hukum agar permasalahan mereka selesai di desa dan jangan sampai ke ranah hukum misalnya sengketa waris, sengketa lahan, perkelahian antar kampung dan sebagainya.
Dalam kultur pegawai, Wahyudi menekankan kedisiplinan pegawai merupakan pondasi utama dalam reformasi birokrasi yang dilakukan. Terkait akuntabilitas, terobosan yang dilakukan kepala desa berusia 36 tahun ini adalah secara aktif meminta asistensi dari Perwakilan BPKP Provinsi DIY tentang anggaran desa dengan melakukan reviu terhadap RPJMDes, Penetapan Dokumen Kinerja, dan Penetapan Kinerja.
Di bidang transparansi, Wahyudi mengembangkan sistem informasi desa berbasis portal (web) desa, koran desa dan sistem arsip desa yang dikelola berdasarkan standar arsip oleh jabatan fungsional arsiparis.
Wahyudi juga menjelaskan pentingnya partisipasi dari masyarakat desa. Karena itu, Pemerintah Desa Panggungharjo membentuk Sekolah Partisipasi untuk mengedukasi masyarakat untuk mengaktualisasikan diri. “Ketika masyarakat dihadapkan dengan lingkungan kemiskinan, kami mendorong mereka agar tidak sekedar mempertanyakan siapa yang miskin, berapa yang miskin, akan tetapi mereka didorong untuk menemukan jawaban kenapa mereka miskin dan merancang skenario rekayasa sosial untuk mengubah lingkungan mereka yang miskin. Proposal terbaik akan diberikan anggaran dari desa” jelasnya.
Ketika Warta Pengawasan mengajukan pertanyaan terkait kesiapan SDM Pemerintah Desa Panggungharjo, Wahyudi meyakini bahwa tidak ada masalah terkait SDM. Melalui tata hubungan yang baru tersebut, sangat memungkinkan desa untuk merekrut sumber daya baru dan tidak bisa lagi mengandalkan sumber daya lama. Orang baru inilah yang memberikan energi baru sekaligus menjadi leverage di dalam birokrasi desa.
Terkait kendala dalam peningkatan kinerja aparatur desa karena di dalam sistem kerja tidak ada sistem jenjang karir, Wahyudi berinisiatif melakukan rekayasa sistem sejak tahun 2015 ini dengan menerapkan merit system dengan melakukan Analisa Jabatan, Analisis Beban Kerja (ABK) untuk menghargai orang-orang yang berkinerja, mirip dengan Aparat Sosial Negara (ASN). “UU Desa memberi kita payung hukum kewenangan yang kuat untuk melakukan reorganisasi di desa” tutup Wahyudi. (HB/BO)





