Kedaruratan

Pengelolaan Sampah Mandiri Berbasis Kawasan

Oleh

pada

Satu lagi predikat yang diterima oleh Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Kalurahan Percontohan Pengelolaan Sampah Mandiri Berbasis Kawasan, hal tersebut  berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul Nomor 39 Tahun 2022. Dan melalui Surat Pemberitahuan bernomor 658/056 tertanggal 16 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kalurahan Panggungharjo dan ditandatangani oleh Lurah Panggungharjo apt. Wahyudi Anggoro Hadi, S,Farm bahwa:

Pertama, adalah ucapan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan Bapak/Ibu seluruh warga Panggungharjo atas ditetapkannya predikat sebagai Kalurahan Percontohan Pengelolaan Sampah Mandiri Berbasis Kawasan. Kedua, sebagai tindak lanjut dikleuarkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul Nomor 39 Tahun 2022 maka ada tujuh hal yang perlu disampaikan: pertama, saat ini penanganan sampah di Yogyakarta secara umum dan khususnya di Bantul, sedang berada dalam situasi tidak menggembirakan dan membutuhkan penanganan yang lebih bertanggung jawab.

Kedua, Pemerintah Kalurahan Panggungharjo berkomitmen menjadi Kawasan Mandiri yang peduli terhadap lingkungan yang lestari, dengan cara menyelesaikan sampah secra baik dan bertanggung jawab. Ketiga, Pemerintah Kalurahan Panggungharjo menugaskan TPS3R KUPAS dan Pasti Angkut untuk mengelola sampah dari Kawasan Panggungharjo secara bertanggung jawab dan tidak lagi menggunakan tempat pembuangan akhir (TPA) sebagai ujung dari perjalanan sampah. Keempat, Pemerintah Kalurahan Panggungharjo menugaskan TPS3R KUPAS dan Pasti Angkut menerapkan transparansi biaya pengelolaan, sehingga Bapak/Ibu hanya perlu membayar sesuai berat/volume sampah yang diangkut dan diolah.

Kelima, Mengimbau warga untuk tetap tenang atas berhentinya layanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul di Kalurahan Panggungharjo, karena pengangkutan sampah akan dilakukan oleh Pasti Angkut dan pengelolaan sampah akhir akan dilakukan di TPS3R KUPAS. Keenam, Layanan pengakutan sampah melalui Pasti Angkut dapat didaftarkan secara kolektif melalui Ketua RT atau Kader Lingkungan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kalurahan Panggungharjo. Ketujuh, Pendaftaran layanan Pasti Angkut juga dapat dilakukan secara mandiri dengan meng-install aplikasi Pasti Angkut di play store.

Ketiga, bahwa terkait tata kelola pengangkutan dan pengolahan sampah disampaikan sebagai berikut: pertama, adalah Standar Pengangkutan, yang meliputi:  pengangkutan menggunakan kendaraan mobil pick up atau motor roda 3 dengan kondisi prima, semua sampah yang diangkut telah dibungkus dalam kantong plastik/karung untuk menghindari tercecer di perjalanan, pengangkutan sampah rutin dilakukan setiap 2 (dua) hari sekali, dan pengangkutan sampah libur di hari Minggu atau tanggal merah.

Kedua, adalah Jenis Sampah yang diangkut, yang meliputi: jenis sampah yang dapat diangkut seperti sisa-sisa makanan dapur, pembungkus kertas, plastik, tepung, sayuran, kulit buah, duan, ranting, koran, kardus, botol kaca, minyak jelantah, kaleng dan logam, dan  jenis sampah yang tidak dapat kami angkut seperti pakaian, material bongkaran bangunan, sofa, kasur,  karet ban kendaraan, sisa pemotongan pohon, oli, kaleng pestisida, sampah sisa medis, gerabah, abu, kotoran hewan, dan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) termasuk sampah infeksius.

Ketiga, adalah Biaya, yang meliputi: biaya berlangganan (meliputi pengangkutan dan pengolahan lanjutan) ditetapkan gratis untuk sampah organik 100 % (seratus persen) tidak tercampur material non-organik dan sebesar Rp 1.000 (seribu trupiah) per kilogram untuk sampah non-organik, dan pembayaran dilakukan setiap bulan sekali melalui aplikasi Pasti Angkut atau melalui Kader Lingkungan yang ditunjuk oleh Pemerintah Kalurahan.

Keempat, adalah Rongsok atau material ulang, kertas, plastik, logam, yang meliputi: rongsok dari rumah tangga/warga dijual di bank sampah terdekat, atau dapat di jual di RPS KUPAS secara langsung maupun Pasti Angkut melalui aplikasi, rongsok terpilah akan dibeli dengan harga sesuai dengan jenis dan harga yang berlaku pada saat pembelian, Rongsok yang belum terpilah (kertas, plastik dan logam tercampur  menjadi satu) akan dibeli dengan harga Rp 750 (tujuh lima puluh rupiah) per kilogram, pengangkutan rongsok dari bank sampah dilakukan seminggu sekali atau berdasarkan permintaan, dan pembayaran rongsok dilakukan setiap Kamis minggu terakhir setiap bulannya (JND).

Sumber:

Surat Pemberitahuan Pemerintah Kalurahan Panggungharjo Nomor 658/056 tertanggal 16 Februari 2023

 

Tentang Junaedi

Penulis esai. Penulis Buku Cuitan Wong Ndeso. Bekerja sebagai staf PSID, yang membawahi PCL.

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X