(Media Panggungharjo) – Pemerintah Kalurahan Panggungharjo bergerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pendataan dan Pemutakhiran Penyandang Disabilitas tertanggal 20 Mei 2026 melalui pelatihan penggunaan form pendataan bersama Yayasan CIQAL pada Jumat, 22 Mei 2026.
Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Kick Off Pendataan Penyandang Disabilitas tingkat DIY yang digelar secara daring oleh Pemerintah Daerah DIY. Di saat pemerintah daerah memulai gerakan pendataan secara serentak, Panggungharjo langsung menerjemahkannya ke tingkat kalurahan melalui kegiatan nyata di lapangan.
Pelatihan yang berlangsung di Aula Kalurahan Panggungharjo itu menjadi bagian awal dari proses updating data penyandang disabilitas agar lebih akurat, terpilah, dan sesuai kondisi riil masyarakat.
Surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, tersebut meminta pemerintah kabupaten dan kota se-DIY melakukan pendataan dan pemutakhiran data penyandang disabilitas secara berkala dan terintegrasi.
Tujuan utamanya adalah memastikan tersedianya data yang akurat untuk mendukung perencanaan pembangunan, pelayanan publik, perlindungan sosial, hingga pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa proses pendataan perlu melibatkan pemerintah kalurahan atau desa, kapanewon, perangkat daerah terkait, dan berbagai pihak lain agar data yang dihasilkan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Kolaborasi antara Pemerintah Kalurahan Panggungharjo dan Yayasan CIQAL pun menjadi bentuk nyata tindak lanjut dari arahan tersebut.
“Kebetulan saat Pemda DIY melakukan kick off pendataan penyandang disabilitas, hari ini juga Kalurahan Panggungharjo memulai kegiatan pendataan bersama Yayasan CIQAL,” ujar Hosni Bimo Wicaksono selaku Kamituwa Panggungharjo melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, respons cepat tersebut menunjukkan kesiapan pemerintah kalurahan dalam menjalankan kebijakan pemerintah daerah agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat.
“Artinya Pemkal Panggungharjo bersama Yayasan CIQAL langsung melaksanakan SE Gubernur yang baru keluar tanggal 20 Mei 2026,” lanjutnya.
Hosni menyebut semangat gerak cepat menjadi salah satu kunci agar program yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat tidak berhenti pada proses administrasi semata.
“Intinya sat set das des, gercep,” katanya.
Pelatihan tersebut diikuti sekitar 40 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah kalurahan, kader, dukuh, fasilitator, notetaker, dan tim dari CIQAL.
Kegiatan dimulai sejak pagi hari melalui registrasi peserta, dilanjutkan pembukaan, pengantar materi, pengenalan ragam disabilitas, hingga simulasi penggunaan form pendataan.
Peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya data penyandang disabilitas sebagai dasar dalam penyusunan program pembangunan yang inklusif dan tepat sasaran.
Dalam sesi materi, fasilitator dari CIQAL menjelaskan bahwa pendataan disabilitas tidak bisa hanya dilakukan berdasarkan penilaian visual atau asumsi semata. Pendekatan yang digunakan harus mampu memahami hambatan yang dialami seseorang dalam aktivitas sehari-hari.
Karena itu, peserta dikenalkan dengan pendekatan Washington Group Question (WGQ), yaitu metode pendataan yang membantu mengidentifikasi ragam hambatan fungsi yang dialami warga.
Pendekatan tersebut dinilai lebih inklusif karena tidak hanya melihat kondisi fisik yang tampak, tetapi juga mempertimbangkan hambatan lain yang sering kali tidak terlihat secara langsung.
Fasilitator juga menekankan pentingnya cara komunikasi yang sensitif dan menghormati martabat penyandang disabilitas saat proses pendataan dilakukan.
Suasana pelatihan berlangsung aktif dan komunikatif. Dukuh dan kader yang hadir tampak antusias berdiskusi mengenai kondisi warga di wilayah masing-masing.
Beberapa peserta juga menyampaikan pengalaman mereka saat mendampingi warga yang selama ini belum masuk dalam data penyandang disabilitas karena keterbatasan pemahaman mengenai ragam disabilitas.
Melalui simulasi wawancara dan pengisian form, peserta diajak memahami bagaimana proses pendataan dilakukan secara lebih tepat, sopan, dan tidak menimbulkan stigma.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan inklusif membutuhkan data yang valid agar program pemerintah benar-benar mampu menjangkau seluruh warga tanpa terkecuali.
Hal itu juga sejalan dengan prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) yang menegaskan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang tertinggal dalam proses pembangunan.
Dengan adanya data yang lebih akurat dan terupdate, pemerintah diharapkan mampu menyusun program layanan sosial, kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, hingga aksesibilitas secara lebih tepat sasaran bagi penyandang disabilitas.
Pemerintah Kalurahan Panggungharjo berharap proses pendataan ini nantinya tidak hanya menghasilkan angka statistik, tetapi juga menjadi dasar lahirnya kebijakan yang lebih berpihak kepada kelompok rentan.
Kolaborasi bersama CIQAL juga menjadi bagian penting dalam memperkuat keterlibatan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih ramah terhadap penyandang disabilitas.
Gerak cepat yang dilakukan Panggungharjo memperlihatkan bahwa kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif ketika didukung koordinasi, kolaborasi, dan kesiapan bergerak bersama.
Melalui pendataan yang lebih baik, penyandang disabilitas diharapkan memperoleh akses layanan dan hak pembangunan secara lebih setara dalam kehidupan bermasyarakat. (BGX)






