Sosialisasi program padukuhan ramah anak dan peran serta semua warga padukuhan menjadi sangat penting untuk dilakukan dalam rangka mewujudkan sebuah cita-cita besar berupa program prioritas Pemerintah Kabupaten Bantul sesuai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Boleh dikatakan bahwa Program Padukuhan Ramah Anak merupakan turunan dari program nasional yaitu Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Oleh karena itu, agar semangat dan ruh Program Padukuhan Ramah Anak dapat menjadi terealisasi sesuai dengan apa yang telah direncanakan, atau agar tidak hanya bersifat gayeng di depan tapi mlempeng di belakang maka perlu kerja nyata oleh semua stakeholder yang ada di padukuhan, mulai dari dukuh, ketua pokgiat, ketua RT, ketua PKK padukuhan, ketua karang taruna, ketua takmir masjid/mushola, kaum rois, dan ormas yang ada harus memiliki persepsi yang sama terkait Program Padukuhan Ramah Anak.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan yang dimaksud dengan Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat dengan KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
Adapun pengertian Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan KLA bagi kementrian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercapat terwujudnya Indonesia layak anak. Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dalam Perpres Nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan KLA terdiri atas Dokumen Nasional Kebijakan KLA, dan Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA. Dokumen Nasional Kebijakan KLA tercantum dalam Lampiran I, dan Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan KLA.
Dan perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan partisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perpres Nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan kabupaten/kota di seluruh Indonesia menjadi KLA, dan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan KLA ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2021 oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan KLA diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 7 April 2021 di Jakarta.
Masyarakat, media massa, dan dunia usaha juga berperan dalam penyelengaraan KLA. Peran dimaksud dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, organisasi kemasyarakatan dan lembaga pendidikan. Dalam hal tersebut direspon cepat oleh Pemerintah Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan semangat yang luar biasa untuk meraih target KLA, padahal harus menyingsingkan lengan baju demi meningkatkan tiga level diatasnya jika target KLA ingin tercapai.
Dalam perkembangannya hingga saat ini Kabupaten Bantul masih menduduki level madya , masih membutuhkan tiga level lagi untuk mencapai KLA. Target tahun 2022 adalah naik ke level nindya. Target tahun 2023 adalah naik ke level utama. Dan gongnya target tahun 2024 adalah tercapainya KLA.
Setelah pada bulan sebelumnya, Februari 2022, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Bantul telah mengadakan Deklarasi Akbar Sekolah Ramah Anak secara daring, yang diikuti oleh 1.516 sekolah di Kabupaten Bantul, mulai dari tingkat PAUD, TK, SMP, dan SMA, dan baru-baru ini Kepanewon Sewon terpilih menjadi pilot project Padukuhan Ramah Anak untuk mendukung tercapainya target KLA oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.
Rabu siang (24 Mei 2022), Wakil Bupati Bantul: Joko Purnomo melaunching Padukuhan Ramah Anak Se-Kapanewon Sewon, yang diikuti oleh empat kalurahan dengan melibatkan 63 padukuhan, yang terdiri dari dari 63 Dukuh dan 2 orang tokoh masyarakat di masing-masing padukuhan di wilayah Kapanewon Sewon. Setelah launching Padukuhan Ramah Anak oleh Wakil Bupati Bantul, Kegiatan tersebut ditandai dengan pembacaan deklarasi serentak secara daring dipimpin oleh Panemu Sewon: Hartini, dan diakhiri dengan penanda tanganan serentak oleh 63 Dukuh dan 126 tokoh masyarakat di wilayah Kapanewon Sewon.
Adapun isi dari Deklarasi Padukuhan Ramah Anak selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pertama, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Kedua, mewujudkan lingkungan padukuhan yang aman, nyaman, bersih, sehat dan inklusif bagi perkembangan anak. Ketiga, mengupayakan terpenuhinya hak-hak anak yang meliputi hak beribadah menurut agama, hak memperoleh pendidikan, serta perlindungan tindak kejahatan seksual dan kekerasan serta akses kesehatan. Keempat, menciptakan padukuhan yang bebas minuman keras, pergaulan bebas, penyalahgunaan NAPZA, vandalisme, pornografi dan pornoaksi. Kelima, menjadi sahabat, motivator sekaligus fasilitator bagi anak.
Untuk mewujudkan Padukuhan Ramah Anak tentu saja dibutuhkan effort yang luar biasa dari semua stakeholder di padukuhan masing-masing. Di Kalurahan Panggungharjo sendiri terdiri dari 14 padukuhan, yang karakter masing-masing padukuhannya tentu saja berbeda-beda antara padukuhan yang satu dengan padukuhan yang lain. Ada padukuhan yang sudah maju, mandiri dan respon cepat, sebaliknya ada juga padukuhan yang sedang berkembang, sedang bangkit dan respon sedang, serta ada juga padukuhan yang terisolasi, tak maju-maju dan lambat respon.
Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam mewujudkan Padukuhan Ramah Anak pun, tidak serta merta dengan strategi gebyah uyah. Tetapi harus menggunakan strategi yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi padukuhan masing-masing. Terkait fasilitasi anggaran Program Padukuhan Ramah Anak dengan bisa juga dengan menggunakan model bagita (bagi rata), tetapi disesuaikan dengan kebutuhan riil anggaran masing-masing padukuhan.
Satu lagi, yang menjadi catatan saya, jangan sampai Program Padukuhan Ramah Anak hanya ramai di muka saja, atau besar dari gebyarnya saja. Tetapi seyogyanya Program Padukuhan Ramah Anak ini betul-betul direalisasikan sesuai dengan pemenuhan hak-hak dasar seorang anak dan upaya preventif perlindungan terhadap hak-hak dasar anak. Dari sinilah sangat diperlukan peran semua warga padukuhan, mulai dari dukuh, ketua pokgiat LPMK, ketua PKK padukuhan, ketua RT, ketua karang taruna padukuhan, pengurus takmir masijd/mushlola, kaum rois di wilayah padukuhan masing-masing.
Yang tidak kalah pentingnya lagi, adalah perlunya sosialisasi Program Padukuhan Ramah Anak kepada semua warga masyarakat padukuhan khususnya para orang tua yang memiliki anak-anak, tentang empat poin isi Deklarasi Padukuhan ramah anak secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. Untuk menghindari pilot project berupa Padukuhan Ramah Anak yang semangat gayeng di depan tapi mlempeng di belakang (JNT).






