(Media Panggungharjo – Panggungharjo) Sebanyak enam orang delegasi siap dikirimkan oleh Pemerintah Kalurahan Panggungharjo dalam Musyawarah Kalurahan Antar Kalurahan se-Kapanewon Sewon mengenai pembentukan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (BUMKALMA) pada Juli 2022 mendatang di Kantor Kapanewon Sewon. Keputusan tersebut disepakati dalam MUSKAL (Musyawarah Kalurahan) BUMKALMA yang diselenggarakan di Aula Balai Kalurahan Panggungharjo pada Kamis (19/5/2022) lalu.
MUSKAL yang dihadiri oleh 70 orang terdiri dari Pemerintah Kalurahan Panggungharjo, perwakilan lembaga kalurahan serta lembaga kemasyarakatan kalurahan Panggungharjo tersebut membahas tiga poin penting. Yakni mengenai izin untuk mengikuti pendirian BUMKALMA, delegasi perwakilan peserta MUSKAL Antar Kalurahan BUMKALMA, serta besaran penyertaan modal.
Sunarso, S.H., M.Si., selaku Staf Ahli Bupati Bantul dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapannya agar pembentukan BUMKALMA berjalan dengan lancar, dibentuk dengan baik dan sempurna.
“Semoga kedepannya, yang menjalankan selalu amanah dan mendapatkan ridha dari Yang Maha Kuasa. Kita harapkan BUMKALMA ini benar-benar bisa berjalan dan tidak bersifat sementara.” harap Sunarso.
Sedangkan Panewu Anom Sewon, Jon Amrullah, S.H., menuturkan bahwa transformasi atas Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) menjadi keharusan karena menjadi amanat dari pemerintah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 yang berisi mengenai tata cara pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Menurutnya, MUSKAL BUMKALMA yang diselenggarakan tersebut menjadi satu sarana transformasi UPK menjadi BUMKALMA. Lebih jauh ia menjelaskan terdapat empat tahap yang perlu dilakukan. Tahap pertama yakni sosialisasi BUMKALMA di tingkat kabupaten. Sedangkan tahap kedua yakni sosialisasi di tingkat kapanewon. Kedua kegiatan tersebut telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Tahap selanjutnya yakni pelaksanaan MUSKAL Kalurahan yang diberi batas waktu pelaksanaan hingga akhir bulan Mei. Dan tahap terakhir yakni MUSKAL Antar Kalurahan.
“Dari MUSKAL ini dimohon dapat mempersiapkan delegasi 6 orang untuk dikirimkan saat MUSKAL Antar Kalurahan nanti.” tutur Jon Amrullah.
Dalam kesempatan yang sama, Lurah Panggungharjo yakni Apt. Wahyudi Anggoro Hadi, S.Farm., mengungkapkan bahwa terdapat tiga hal yang perlu diperjelas dalam UPK eks PNPM – MPd. Yakni legalitas badan hukum, legalitas kegiatan, serta kedudukan pemerintah desa dan masyarakat desa.
“Perlu kesepakatan dari pemerintah desa dan masyarakat desa terkait izin pembentukan BUMKALMA ini, karena ini menyangkut kerjasama dengan desa – desa yang lain.” lanjut Wahyudi.
Wahyudi juga menerangkan bahwa dalam MUSKAL Antar Kalurahan peserta dari setiap Kalurahan perlu diwakili dari tiga unsur, yakni pemerintah desa, badan permusyawaratan kalurahan dan masyarakat desa. Selain itu, ia menjelaskan bahwa nilai aset hasil UPK adalah milik masyarakat desa. Maka dalam pembentukan BUMKALMA, pemerintah kalurahan berkewajiban menyertakan modal dengan besaran yang disepakati guna memperjelas kepemilikan pemerintah kalurahan atas BUMKALMA.
“Yang wajib kita ketahui bersama, yakni pengelola UPK nantinya berkedudukan hanya sebagai undangan dalam MUSKAL Antar Kalurahan. Jadi tidak punya hak suara.” pungkas Wahyudi.
Bambang Prihandono pada kesempatan tersebut membacakan pandangan resmi dari BAMUSKAL Panggungharjo diantaranya yakni BAMUSKAL menyetujui sepenuhnya pendirian BUMKALMA serta menyetujui penyertaan modal dianggarkan dalam APBKal Perubahan Kalurahan Panggungharjo Tahun 2022 dan jika jika tidak dimungkinkan, dapat dianggarkan dalam APBKal Kalurahan Panggungharjo Tahun 2023.
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua BAMUSKAL Panggungharjo yakni Ari Suryanto, S.E., ini, disepakati bahwa Kalurahan Panggungharjo diizinkan untuk mengikuti pendirian BUMKALMA. Sedangkan untuk besaran penyertaan modal dimandatkan kepada perwakilan kalurahan dalam MUSKAL Antar Kalurahan.
“Akan segera kita siapkan dokumen untuk mengikuti MUSKAL Antar Kalurahan nanti, termasuk peraturan kalurahan kerjasama antar desa. Ya kita harapkan BUMKALMA ini menjadi salah satu sarana peningkatan ekonomi nasional nantinya.” ungkap Ari.
Adapun enam orang yang didelegasikan menjadi perwakilan Kalurahan Panggungharjo dalam MUSKAL Antar Kalurahan nanti yakni Apt. Wahyudi Anggoro Hadi, S.Farm., Agus Subagya, Norbayati Sulastiani, S.E., Firstyani Riandita, S.Pd., Edi Sudarmaji, dan Endang Widayanti. (BGX)





