Rabu kemarin tanggal 18 Maret 2020 bertempat di Aula Kalurahan Panggungharjo, jalinan silaturahmi antar kaum rois se-Panggungharjo kembali digelar setelah lebih kurang dua tahun sejak merebaknya pandemi Covid-19 melanda seluruh dunia termasuk wilayah Daerah Istimewa Yogyaakarta. Acara bertajuk pembinaan dan pertemuan kaum rois se-Kalurahan Panggungharjo di mulai jam 09.00 WIB, dengan mengundang kepala KUA Sewon dan semua kaum rois Kalurahan Panggungharjo.
Pertemuan kali ini ada sedikit yang berbeda, biasanya acara rutin seperti ini biasanya diadakan secara bergilir dan berpidah-pindah tempat (mobiling) dari rumah kaum rois yang satu ke rumah kaum rois yang lain , tetapi rabu kemarin diadakan di Aula Panggungharjo sesuai dengan protokol kesehatan yang diterapkan oleh Pemerintah Kalurahan Panggungharjo.
Acara yang diinisiasi oleh Pemerintah Kalurahan Panggungharjo, lebih tepatnya lagi adalah oleh Kamituwo Kalurahan Panggungharjo langsung dipandu langsung oleh Hosni Bimo Wicaksono, selaku Kamituwo Kalurahan Panggungharjo. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Kaum Rois Panggungharjo yaitu H. Agus Yurianto. Dalam sambutannya Agus mengatakan bahwa perlu update nama-nama kaum rois baru agar didata ulang karena banyak nama-nama baru sebagai bentuk regenerasi kaum rois pada padukuhan tertentu. Dan diharapkan bagi kaum rois yang baru mencatatkan nomer handphonenya untuk memudahkan komunikasi agar jalinan silaturahmi terus terjalin.
Selanjutnya pembacaan tahlil yang dipimpin oleh H. Mohammad Wasilan, sebagai sesepuh kaum rois yang juga pernah menjabat sebagai mantan Kepala Urusan Kesra dan Agama, yang kemudian berganti nama menjadi Kasi Pelayanan dan sekarang menurut nomenklatur Keistimewaan berubah menjadi Kamituwo.
Dalam sambutan dan mauidhoh hasanahnya, Kepala KUA Kapanewon Sewon, H. Mustafied Amna, menuturkan bahwa kaum rois harus tahu bahwa aturan UU RI Nomor 7 Tahun 1974 bahwa calon suami berumur minimal 19 tahun dan calon isteri berumur minimal 16 tahun, sedangkan menurut UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa minimal usia calon suami minimal 19 tahun dan calon isteri minimal 19 tahun juga. Jika usia kedua mempelai belum mencapai 19 tahun maka harus mendapatkan persetujuan dari pengadilan agama islam.
Selanjutnya, terkait informasi dalam penentuan tanggal 1 Romadhon 1443 H, diprediksi kemungkinan ada perbedaan tetapi untuk penentuan 1 Syawwal 1443 H diprediksi kemungkinan bakal sama. Organisasi Muhammadiyyah sudah menentukan bahwa 1 Romadhon 1443 H jatuh pada hari Sabtu, 2 April 2022 sementara menurut lembaga falakiyah PBNU juga jatuh pada hari yang sama. Tetapi PBNU masih menunggu keputusan rukyatul hilal yang dilakukan oleh Kementrian Agama. Tetapi harapannya semua masyarakat Panggungharjo menyikapi perbedaan ini secara dewasa.
Terkait keutamaan bulan Syaban. Menurut Al Qur’an ada 4 bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT, bulan Syaban tidak termasuk didalamnya. Tetapi Menurut hadits ada yang menyebutkan bahwa ada satu bulan terjepit diantara bulan yang dimuliakan bulan Rojab dan bulan Romadhon, ada bulan yang memiliki beberapa keutaman yaitu bulan Syaban. Mengapa bulan Syaban disebutkan dalam hadits sebagai bulan yang mempunyai beberapa keutamaan.
Pertama, pada bulan Syaban Allah menetapkan perpindahan kiblat dari Masjidil Aqsha (Palestina) ke Masjidil Haram (Makkah). Kedua, pada bulan Syaban Allah menurunkan ayat tentang perintah membaca sholawat kepada Nabi Muhammad. Ketiga, pada bulan syaban menjelaskan perintah sholat yang sebelumnya menjelaskan pertemuan antara Allah SWT dengan Nabi Muhammad SAW yang dijelaskan dalam bacaan sholawat pada tahiyat pada perintah sholat.
Keempat, bahwa pada bulan syaban ada satu hari yang memiliki keutamaan luar biasa yaitu pada nisfu syaban (pertengahan bulan syaban). Menurut keterangan bahwa malam nisfu syaban Allah SWT turun ke langit bumi untuk mengampuni dosa-dosa hambanya yang memohon ampunan kepada Allah SWT. Ada keterangan lain yang menerangkan bahwa pada nisfu syaban malaikat akan menyetorkan semua catatan amal manusia selama satu tahun. Oleh karena itu, pada pertengahan bulan syaban disunahkan menjalankan puasa, menyantuni anak yatim, shodaqoh dan lain sebagainya.
Kelima, penjelasan terkait tradisi nyadran. Bahwa apa yang dilakukan oleh sebagaian besar masyarakat dalam acara nyadran setiap bulan syaban, merupakan sebuah tradisi jaman dahulu yang konten atau isi acaranya sudah disesuaikan dengan syariat Islam oleh Wali Songo, karena dilakukan dengan membaca tahlil, mendoakan para orang tua yang sudah meninggal dunia sebagai bentuk birrul walidaian, atau shodaqoh makanan yang mengharapakan pahala shodaqoh tersebut dikirimkan kepada para orang tua (leluhur) yang sudah meninggal dunia.
Kegiatan pembinaan dan pertemuan rutin kaum rois se Kalurahan Panggungharjo diakhiri pada pukul 11.15 WIB (JNT).





