Menggali informasi persoalan yang sering dihadapi oleh warga desa maupun pemerintah kalurahan di bawah tanggung jawab Kasi Kemakmuran (baca Ulu-Ulu), harus sedikit memutar otak. Demikian disampaikan oleh Ulu-Ulu Kalurahan Panggungharjo (Agung Prananto), Kamis sore (19/05/2022) di ruang PSID. Problem yang dihadapi sangat kompleks dan tidak hanya sekadar berkutat pada persoalan data saja tetapi juga meliputi faktor teknis maupun faktor non teknis.
Setidaknya, ada tiga persoalan besar di bidang Kemakmuran yang dihadapi oleh warga desa maupun Pemerintah Kalurahan Panggungharjon yang selama ini.
Pertama, persoalan persampahan warga desa. Potret warga Panggungharjo yang masih membuang sampah rumahnya ke aliran sungai adalah sebuah fenomena yang sudah semestinya tidak terjadi. Kesadaran warga Panggungharjo untuk memilah sampah rumah tangga dari sumbernya juga belum maksimal dilakukan oleh warga Panggungharjo. Sebagian besar warga Panggungharjo masih belum begitu peduli terkait pentingnya aktivitas pemilahan sampah mulai dari rumah.
Panggungharjo memiliki banyak bank sampah yang jumlahnya mencapai 68 unit. Akan tetapi, bank sampah-bank sampah tersebut tidak berjalan secara optimal. Banyak bank sampah yang mengalami beberapa kendala dan hambatan, seperti keterbatasan personel dan sarana sehingga keberadaannya belum bisa maksimal dalam mengatasi permasalahan sampah di Panggungharjo. Ditutupnya TPA Regional Piyungan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kalurahan Panggungharjo. Hal tersebut menjadi problem yang sangat serius bagi warga desa dan pemerintah kalurahan dalam mewujudkan program Desa Besih Sampah Tanpa TPA.
Kedua, persoalan infrastruktur. Ada beberapa infrastruktur di desa, seperti akses-akses jalan, saluran air untuk irigasi maupun drainase yang seharusnya menjadi tanggung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten maupun Provinsi ketika membutuhkan perbaikan cepat tetapi kurang mendapatkan respon cepat, padahal tindakan tersebut sangat dibutuhkan oleh warga desa. Pemerintah Desa sudah berusaha melaporkan update terkait persoalan infrastruktur tetapi hanya direspon dengan jawaban tanpa disertai tindakan yang segera. Di samping itu, struktur bangunan yang dikerjakan oleh OPD Kabupaten maupun Provinsi spesifikasi dan strukturnya kurang memenuhi standar struktur bangunan sehingga rentan mengalami kerusakan yang cukup berat.
Ketiga, terkait legalisasi perizinan usaha dan produksi bagi UMKM (biasanya dinamakan dengan IUMK) yang otorisasinya berada di Pemerintah Kapanewon. Ketika masa berlaku perizinan usaha dan produksi habis, untuk memperpanjangnya lagi warga desa mengalami kesulitan untuk aksesnya. Dilematis bagi warga desa dan pemerintah kalurahan, pada saat warga desa membutuhkan akses tersebut tetapi kesulitan dan pemerintah kalurahan tidak memiliki akses untuk melakukan intervensi. Seandainya terkait perizinan usaha dan produksi diserahkan kepada pemerintah kalurahan sepenuhnya bisa lebih efektif karena secara tidak langsung pemerintah kalurahan dapat melakukan pendataan dan monitoring yang lebih rinci terhadap UMKM yang beroperasi di wilayah Panggungharjo
Keempat, masih terkait persoalan OPD khususnya bagi Panggungharjo sejak ditetapkan sebagai Rintisan Desa Mandiri Budaya. Ada empat prasyarat yang dijadikan indikator penilaian. Dua diantaranya adalah Desa Prima dan Desa Preneur. Ketika Desa Prima dan Desa Preneur harus menampilkan produk unggulan desanya, kami merasa kebingungan karena faktanya pelaku Desa Prima dan Desa Preneur rata-rata adalah pribadi yang sama. Sayangnya, masing OPD yaitu DP3AP2 (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dinas UMKM dan Koperasi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak melakukan sinergitas yang baik agar output dan outcome kedua program tersebut dapat berjalan efektif dan efisien. Fakta di lapangan, terjadi saling tarik ulur satu sama lain karena sama-sama memiliki ego sektoral masing-masing. Hal ini menjadi persoalan tersendiri untuk mewujudkan Desa Mandiri Budaya yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (JNT).





