Kalurahan Panggungharjo
  • Profil Desa
    • Sejarah Kalurahan Panggungharjo
    • Visi Misi
    • Wilayah
    • Peta Tematik
      • Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
      • Peta Prasarana Pendidikan
      • Peta Potensi Budaya
      • Peta Sebaran UMKM
      • Peta Rumah Ibadah
    • Kependudukan
    • Data Statistik
    • Program Desa
    • Profil Pedukuhan
      • Pedukuhan Garon
      • Pedukuhan Jaranan
      • Pedukuhan Dongkelan
      • Pedukuhan Kweni
      • Pedukuhan Krapyak Wetan
    • Perangkat Kalurahan
    • Prestasi
    • Potensi Desa
  • Lembaga
    • Lembaga Kemasyarakatan Desa
      • BAMUSKAL
      • LPMD
      • TP-PKK
      • Karang Taruna
    • Lembaga Desa
      • BUMDes Panggung Lestari
      • PAKARTI
      • PSID
      • Bapel JPS
      • LMD
      • Bumi Panggung
      • GAPOKTAN
      • SADEPA
    • Organisasi Sosial Masyarakat
      • DMI
      • IPHI
  • Pelayanan
    • Informasi Pelayanan
    • Video Alur Pembuatan Surat
    • Daftar Nomor Penting
    • Peladi Makarti
    • Kontak
  • Laporan Anggaran
  • PPID
    • Profil PPID
    • Layanan Informasi
    • SOP & Regulasi
    • Laporan Layanan Informasi
  • Portal Aduan
  • Download
    • Produk Hukum
      • Undang Undang
      • Peraturan Pemerintah
      • Peraturan Menteri
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Daerah
      • Peraturan Bupati
      • Peraturan Desa / Kalurahan
      • Peraturan Lurah Desa
      • Surat Keputusan Lurah
    • Arsip Data
      • Festival Sedesa
      • Data Desa
      • Brosur & Infografis Lain
      • Formulir/Angket
      • Kerjasama
    • Aplikasi Kemasyarakatan
No Result
View All Result
Kalurahan Panggungharjo
  • Profil Desa
    • Sejarah Kalurahan Panggungharjo
    • Visi Misi
    • Wilayah
    • Peta Tematik
      • Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
      • Peta Prasarana Pendidikan
      • Peta Potensi Budaya
      • Peta Sebaran UMKM
      • Peta Rumah Ibadah
    • Kependudukan
    • Data Statistik
    • Program Desa
    • Profil Pedukuhan
      • Pedukuhan Garon
      • Pedukuhan Jaranan
      • Pedukuhan Dongkelan
      • Pedukuhan Kweni
      • Pedukuhan Krapyak Wetan
    • Perangkat Kalurahan
    • Prestasi
    • Potensi Desa
  • Lembaga
    • Lembaga Kemasyarakatan Desa
      • BAMUSKAL
      • LPMD
      • TP-PKK
      • Karang Taruna
    • Lembaga Desa
      • BUMDes Panggung Lestari
      • PAKARTI
      • PSID
      • Bapel JPS
      • LMD
      • Bumi Panggung
      • GAPOKTAN
      • SADEPA
    • Organisasi Sosial Masyarakat
      • DMI
      • IPHI
  • Pelayanan
    • Informasi Pelayanan
    • Video Alur Pembuatan Surat
    • Daftar Nomor Penting
    • Peladi Makarti
    • Kontak
  • Laporan Anggaran
  • PPID
    • Profil PPID
    • Layanan Informasi
    • SOP & Regulasi
    • Laporan Layanan Informasi
  • Portal Aduan
  • Download
    • Produk Hukum
      • Undang Undang
      • Peraturan Pemerintah
      • Peraturan Menteri
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Daerah
      • Peraturan Bupati
      • Peraturan Desa / Kalurahan
      • Peraturan Lurah Desa
      • Surat Keputusan Lurah
    • Arsip Data
      • Festival Sedesa
      • Data Desa
      • Brosur & Infografis Lain
      • Formulir/Angket
      • Kerjasama
    • Aplikasi Kemasyarakatan
No Result
View All Result
Kalurahan Panggungharjo
No Result
View All Result

Pernikahan Anak Bukan Tradisi

Junaedi by Junaedi
25 Juli 2022
in Anak, Pemuda & Wanita
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Satu lagi tema kontemplasi remaja yang barangkali erat kaitannya dengan literasi gender dan kesehatan remaja yaitu tentang pernikahan anak (pernikahan dini). Beberapa bait lagu yang berjudul  “Pernikahan Dini” yang dinyanyikan oleh Agnez Mo mencoba saya tuliskan di sini.

“Pernikahan dini. Bukan cinta yang terlarang. Hanya saja waktu yang belum tepat. Merasakan semua. Pernikahan dini. Sebaiknya janganlah terjadi. Namun putih cinta membuktikan. Dua insan tak dapat dipisahkan. “

Lagu diatas tentunya berusaha mengingatkan kepada semua remaja agar tidak terburu-buru dalam melakukan sebuah ikatan janji suci pernikahan. Banyak syarat dan ketentuan yang harus dilakukan oleh dua remaja yang sedang dimabuk cinta. Untuk itu, seyogyanya para remaja bisa belajar dari artikel dari seorang remaja putri dari Padukuhan Krapyak Kulon Kalurahan Panggungharjo berikut ini, yang diterima oleh Panggungharjo Creative Library (PCL) agar semua remaja tidak salah langkah dan tidak ada penyesalan di hari kemudian.

Apa yang menyenangkan selain melihat anak-anak atau adik kita bermain dengan gembira bersama teman-temannya di sekolah? Berkenalan dengan teman baru, berbagi makanan, bermain, belajar… rasanya menghangatkan melihat mereka bertumbuh dan berkembang. Sayangnya, hal itu terasa seperti privilege bagi sebagian orang karena pernikahan anak masih—dan tidak tahu sampai kapan—eksis.

Pernikahan anak adalah mereka yang menikah baik secara resmi atau tidak resmi berusia kurang dari 18 tahun. Pernikahan sebelum usia 18 tahun merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang masih langgeng di beberapa negara tak terkecuali di Indonesia. Indonesia masuk pada peringkat 7 dunia dan ke 2 ASEAN dalam kasus pernikahan anak yakni sebanyak 27,6 persen atau sekitar 23 juta anak pada tahun 2018.

Banyak faktor yang melatarbelakangi seseorang untuk menempatkan seorang anak pada resiko pernikahan, termasuk kemiskinan, persepsi bahwa pernikahan akan memberikan ‘perlindungan’, kehormatan keluarga, norma-norma sosial, hukum adat atau agama yang membenarkan praktek tersebut, kerangka legislatif yang tidak memadai, dan keadaan internal suatu negara.

Praktek pernikahan anak—meski lebih umum di kalangan anak perempuan daripada anak laki laki—terjadi tidak memandang jenis kelamin. Pernikahan sesama anak biasanya terjadi ketika masyarakat menggeneralisir praktek tersebut dengan dalih turun temurun. Kedua anak tidak tahu menahu satu sama lain dan mayoritas tidak mau dinikahkan karena masih ingin bermain bersama teman temannya.

Sesuatu yang gampang dicerna, mampu menjangkau di sebuah lapisan masyarakat, adalah perjuwudan konsep dogmatisasi. Tidak perlu ribet memikirkan perubahan atau setidaknya inovasi, masyarakat cukup mendengar dogma yang terus disampaikan dari bahkan sejak mereka masih kecil dan akan nurut nurut saja jika disuruh melakukan ini itu berdasarkan otorisasi setempat.

Inilah yang melestarikan praktek pernikahan anak. Edukasi terkait hak asasi manusia belum menjangkau hingga ke seluruh lapisan masyarakat atau beberapa masyarakat yang sudah pernah mendengarnya memilih tidak acuh karena menganggap itu bukan masalah mereka. Belum ada kesadaran koletif untuk melihat bahwa hal tersebut bukan sekadar pembahasan sepele karena sesuatu yang menyangkut masa depan seseorang tidak pernah sesepele itu.

Fenomena bride kidnapping dan kawin tangkap

Beberapa tahun yang lalu saya pernah mengekplor youtube saking penasarannya dengan dokumenternya VICE, Al Jazeera, VOA, dan media lain yang pasti akan terlalu panjang jika disebutkan. Kebetulan ada satu video yang menarik perhatian saya yakni fenomena bride kidnapping di Kyrgyzstan.

Peristiwa ini diawali dengan keluarga pengantin laki laki yang menyusun rencana penculikan pada gadis yang diincarnya. Sebelumnya, di rumah pengantin pria juga berkumpul tetangga, saudara, dan keluarganya untuk mempersiapkan penyambutan gadis yang telah diculik. Pada saat pelaksanaan gadis yang sedang berjalan mengambil air di desa setempat dibawa paksa oleh 4 orang laki laki, 1 orang sopir, dan 1 perempuan yang terindikasi sebagai teman calon pengantin perempuan. Temannya ini turut membantu pihak laki laki untuk melancarkan aksi mereka.

Penculikan berlangsung dramatis. Anehnya, meski tetangganya mengetahui si gadis menolak dan menangis, mereka hanya melihat dan tertawa saja sembari melanjutkan aktivitasnya padahal gadis tersebut berteriak meminta tolong.

Setelah berhasil membawa gadis tersebut masuk, mobil dikendarai dengan kencang sehingga mereka sampai di perkampungan si laki laki. Si gadis tersebut langsung di bawa ke tenda berisi ibu ibu yang saya tebak mereka adalah keluarga pengantin laki laki, memakaikan scarf dan menyuruh di gadis berdoa pada Tuhan. Saya tidak tahu apa esensi doa yang mereka lakukan setelah penculikan tersebut namun setelahnya si gadis tersenyum dan menyetujui bahwa dirinya menerima pernikahan tersebut.

Dokumenter tersebut berdurasi kurang lebih 30 menit. Awal pertama menonton hati saya mencelos melihat gadis seusia saya dipaksa menikah dengan cara diculik. Entah setakut apa laki laki itu tidak mendapatkan perempuan sehingga untuk menikah saja harus memaksa orang lain, begitu pikir saya. Tetapi setelah setengah menonton justru situasi berbalik gembira karena si gadis tidak masalah jika harus menikah meski dengan cara seperti itu. Orang tua gadis yang diwawancarai oleh jurnalis juga mengatakan tidak keberatan jika putrinya akan menikah.

Di kasus lain yang tidak jauh jauh harus nyebrang negara ada di Indonesia tepatnya di provinsi Sumba, Nusa Tenggara Timur, dengan tradisi kawin tangkap. Praktek ini kurang lebih sama dengan praktek penculikan pernikahan yang terjadi di Kyrgyzstan namun semakin ke sini semakin diselewengkan.

Seperti yang dilansir dari laman magdalene.com praktek ini sebenarnya sudah disetujui kedua belah pihak dengan dan prosesnya melibatkan simbol simbol adat seperti kuda yang diikat atau emas di bawah bantal sebagai simbol bahwa prosesi adat tersebut sedang dilaksanakan. Perempuan yang akan ditangkap juga sudah bersiap dengan berdandan dan berpakaian adat lengkap.

Sayangnya semakin ke sini praktek tersebut bergeser dan diselewengkan. Prosesi ‘penculikan’ disertai paksaan, intimidasi, kekerasan, bahkan ancaman. Perempuan yang hendak diculik tidak diberitahukan terlebih dahulu atau tidak ada usaha menghubungi keluarga pihak perempuan.

Perempuan yang mayoritas masih remaja tersebut tak jarang diancam menggunakan senjata tajam lalu ditangkap untuk diperkosa dengan dalih kawin tangkap tersebut. Mengatasnamakan tradisi, pelaku merasa punya kuasa atas segala bentuk tindakannya kepada perempuan. Kebanyakan mereka beramai ramai jadi semua yang menjadi korban praktek ilegal ini trauma serta mengalami luka fisik dan psikis.

Mirisnya masih banyak publik yang tutup mata dan menganggap kejadian ini hanya soal tradisi saja. Praktek ini jelas melanggar penghormatan terhadap hak asasi manusia. Setiap manusia berhak atas penghidupan yang layak, kebebasan untuk merasa aman serta bebas membuat pilihan sebagai representasi HAM dalam hidupnya

Romantisasi Media

Belakangan publik sempat heboh soal salah satu sinetron di televisi yang menanyangkan konten pernikahan poligami yang salah satu istrinya berusia 15 tahun sedangkan suaminya 28 tahun. Naskah cerita dibuat baper pada setiap dialog yang diucapkan pemeran laki laki.

Media meromentisasi hal hal demikian yang melanggengkan konten tidak mendidik hanya karena traffic sedang bagus bagusnya. Pernah melihat sinetron yang seharusnya tamat pada episode ke 50 namun berlanjut hingga episode 2000? Seperti itulah, meski alurnya kemana mana traffic tetap nomor satu.

Di sini masih mengandalkan tradisi kuantitas di atas kualitas. Saya tidak ingin membandingkannya dengan drama Korea karena jelas saja berbeda, bahkan jauh perbedaannya. Yang saya ingin kritisi adalah kenapa cerita cerita dengan alur seperti itu masih saja ada? Sudah tahu ada banyak red flags mengapa tidak dihentikan saja?

Cerita remaja juga demikian. Di platform oranye (saya yakin beberapa di antara kalian mengetahuinya) ada banyak cerita dengan latar belakang usia yang cukup jauh. Menikahi Mafia Tampan, Diculik CEO Ganteng, Ketua Osis Idaman, dll., saya tidak mempermasalahkan ide ceritanya hanya saja kebanyakan mempunyai gap umur yang lumayan.

Mana bisa perempuan 15 tahun menikahi ustadz 29 tahun? Atau anak seorang pengusaha yang gagal membayar hutang terpaksa dijual kepada mafia untuk melunasi hutangnya dengan cara dinikahkan? Belum lagi penampilan adegan yang tidak sesuai porsinya. Sungguh miris sekali hal semacam itu banyak peminatnya.

Perkawinan anak pada sinetron India juga demikian. Karena tayangnya juga di Indonesia orang orang lantas terobsesi seperti artis bollywood. Beberapa meniru praktek pernikahan dengan cara dijodohkan di usia anak karena menurut mereka itu romantis.

See how sick our society is?

Melanggengkan Kemiskinan

Negara dan keluarga miskin hanya memiliki pilihan terbatas soal bagaimana cara alteratif merawat putri mereka. Pernikahan anak adalah yang paling umum di negara-negara termiskin di dunia dan sering terkonsentrasi di antara rumah tangga termiskin di dalam negara-negara itu. Hal ini terkait erat dengan kemiskinan dan rendahnya tingkat pembangunan ekonomi. Dalam keluarga dengan keterbatasan sumber daya, pernikahan anak sering dilihat sebagai cara untukmasa depan putri mereka. Tapi gadis yang menikah muda adalah cenderung miskin dan tetap miskin.

Dilansir dari Biro Referensi Kependudukan Washington DC, Amerika Serikat tahun 2005, Perkawinan anak sangat lazim di Afrika sub sahara dan sebagian Asia Selatan, dua wilayah paling miskin di dunia. Lebih dari separuh anak perempuan di Bangladesh, Mali, Mozambik, dan Niger menikah sebelum usia 18 tahun. Di negara-negara yang sama ini, lebih dari 75 persen orang hidup dengan kurang dari $2 per hari. Di Mali, 91 persen populasi hidup dengan kurang dari 2 dollar per hari.

Pernikahan anak bukanlah solusi untuk mengentaskan kemiskinan sebaliknya malah melanggengkan kemiskinan. Mereka yang menikah di bawah usia 18 tahun rata rata tidak mendapatkan akses pendidikan yang cukup untuk belajar sehingga pernikahan anak merupakan satu satunya jalan keluar dari jurang kemiskinan versi mereka.

Menikah bukan mengurangi beban namun membaginya menjadi 2. Kamu menerima kekurangan pasanganmu dan pasanganmu menerima dan melengkapi kekuranganmu. Dalam kasus pernikahan anak mereka bisa apa? Kematangan emosi ataupun stabil secara finansial pun tidak. Lalu apa lagi yang diharapkan dari pernikahan anak?

Pernikahan Anak Bukan Tradisi

Pernikahan anak bukan tradisi melainkan wujud keegoisan serta ketidakmampuan orang tua dalam menyediakan fasilitas yang terbaik bagi anak. Pernikahan anak adalah kekerasan terhadap anak itu sendiri. Anak belum dan tidak akan pernah siap untuk menikah sampai tiba waktunya mereka menikah. Biarlah tradisi ini terkubur menjadi memori daripada mengorbankan masa depan anak anak yang tidak tahu apa-apa.

Yuk stop pernikahan anak dengan membiarkan mereka bertumbuh seperti yang lainnya. Anak masih butuh sekolah, bermain, dan belajar bukan mengurus rumah tangga.

“A successful marriage requires maturity and patience, which we often don’t have early on in the marriage” Doug Brinley (JNT).

Narasumber:

Shayra Alifyana Hafidz, Ketua PIK-R Padukuhan Krapyak Kulon, Kalurahan Panggungharjo

Tags: featuredperan remaja perempuanpernikahan anak

Related Posts

Syawalan Bersama PKK Panggungharjo, Lurah Ajak Perkuat Sinergi Program Kalurahan
Anak, Pemuda & Wanita

Syawalan Bersama PKK Panggungharjo, Lurah Ajak Perkuat Sinergi Program Kalurahan

(Media Panggungharjo) – PKK Kalurahan Panggungharjo menyelenggarakan kegiatan syawalan bersama yang dilaksanakan pada Jumat (11/4), bertempat di rumah Ari...

by BGX
15 April 2025
Kabupaten Layak Anak
Anak, Pemuda & Wanita

Kabupaten Layak Anak

Kabupaten Layak Anak adalah salah satu prioritas program kerja Pemerintah Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Melalui Dinas Pemberdayaan...

by Junaedi
26 Agustus 2024
Mimpi Menjadi Kepala Madrasah yang Visioner
Anak, Pemuda & Wanita

Mimpi Menjadi Kepala Madrasah yang Visioner

Pagi menjelang siang, di Masjid Agung Manunggal   seusai pengajian rutin yang diadakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Tiba-tiba datang...

by Junaedi
26 Agustus 2022
Mosaik Kisah Ibu Kepala Rumah Tangga
Anak, Pemuda & Wanita

Mosaik Kisah Ibu Kepala Rumah Tangga

Aku adalah seorang ibu rumah tangga yang berkarir, menjadi seorang guru honorer di sebuah SMA swasta kala itu. Menjalani...

by Junaedi
24 Agustus 2022
Next Post
Pawiyatan Pamong Jogja Istimewa untuk Indonesia

Pawiyatan Pamong Jogja Istimewa untuk Indonesia

Please login to join discussion

Kategori

  • Anak, Pemuda & Wanita (58)
  • Ekonomi & BUMDes (118)
  • Inovasi & Teknologi (37)
  • Keagamaan (64)
  • Keamanan, Ketertiban & Kebencanaan (77)
  • Kerjasama & Kunjungan (41)
  • Kesehatan & Kesejahteraan Sosial (107)
  • Lingkungan (58)
  • Olahraga & Prestasi (20)
  • Pangan (7)
  • Pembangunan (47)
  • Pemberdayaan & Partisipasi Masyarakat (64)
  • Pemerintahan (134)
  • Pendidikan (26)
  • Seni, Budaya & Wisata (164)
  • Tak Berkategori (66)

Kantor Kalurahan Panggungharjo :
Jl. KH. Ali Maksum Jl. Pelemsewu, Palem Sewu, Panggungharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188, Indonesia
Email : [email protected] | No. Telp : 0274377863

Ikuti Kami di Media Sosial Lainnya

Kebijakan Privasi

© 2025 Panggungharjo - Website ini dibangun dan dikelola oleh PSID Panggungharjo

No Result
View All Result
  • Profil Desa
    • Sejarah Kalurahan Panggungharjo
    • Visi Misi
    • Wilayah
    • Peta Tematik
      • Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
      • Peta Prasarana Pendidikan
      • Peta Potensi Budaya
      • Peta Sebaran UMKM
      • Peta Rumah Ibadah
    • Kependudukan
    • Data Statistik
    • Program Desa
    • Profil Pedukuhan
      • Pedukuhan Garon
      • Pedukuhan Jaranan
      • Pedukuhan Dongkelan
      • Pedukuhan Kweni
      • Pedukuhan Krapyak Wetan
    • Perangkat Kalurahan
    • Prestasi
    • Potensi Desa
  • Lembaga
    • Lembaga Kemasyarakatan Desa
      • BAMUSKAL
      • LPMD
      • TP-PKK
      • Karang Taruna
    • Lembaga Desa
      • BUMDes Panggung Lestari
      • PAKARTI
      • PSID
      • Bapel JPS
      • LMD
      • Bumi Panggung
      • GAPOKTAN
      • SADEPA
    • Organisasi Sosial Masyarakat
      • DMI
      • IPHI
  • Pelayanan
    • Informasi Pelayanan
    • Video Alur Pembuatan Surat
    • Daftar Nomor Penting
    • Peladi Makarti
    • Kontak
  • Laporan Anggaran
  • PPID
    • Profil PPID
    • Layanan Informasi
    • SOP & Regulasi
    • Laporan Layanan Informasi
  • Portal Aduan
  • Download
    • Produk Hukum
      • Undang Undang
      • Peraturan Pemerintah
      • Peraturan Menteri
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Daerah
      • Peraturan Bupati
      • Peraturan Desa / Kalurahan
      • Peraturan Lurah Desa
      • Surat Keputusan Lurah
    • Arsip Data
      • Festival Sedesa
      • Data Desa
      • Brosur & Infografis Lain
      • Formulir/Angket
      • Kerjasama
    • Aplikasi Kemasyarakatan

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.