(Tribunjogja.com) Bantul – Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY Lilik Syaiful Ahmad meninjau lokasi Kelompok Usaha Pengolahan Sampah (Kupas) di Panggungharjo , Sewon , Kabupaten Bantul , Selasa (28/6/2022). Komisi C saat ini sangat fokus terhadap penanganan sampah di wilayah DIY. Oleh sebab itu, pihaknya meminta Dinas terkait untuk terus melakukan kajian terkait pengolahan sampah.
“Saya melihat di Panggungharjo ini sampah baunya sudah harum. Karena diolah dan menghasilkan nilai ekonomi. Kalau ini dibuat kajian, masing-masing Kalurahan/Kelurahan bisa membuat inovasi seperti di Panggungharjo akan menarik,” katanya, di pabrik pengolahan sampah Kupas, Sewon, Bantul .
Dia berharap Badan Usaha milik Desa (Bumdes) di DIY patut belajar pengembangan pengolahan sampah di badan usaha milik Kalurahan Panggungharjo . Sebab persoalan sampah di wilayah DIY sudah sangat mendesak dan dibutuhkan inovasi secepat mungkin.
“Sinau rongsok dari hulu ke hilir, kalau bank sampah di DIY belajar di sini pasti menarik. Ini menjadi perhatian pemerintah. Sebab kalau kami melihat wilayah lain sudah ada pergub soal itu,” jelas Lilik.
Seusai berkunjung ke tempat pengolahan sampah Kupas, Lilik mengatakan proses pengolahan sampah di sana sudah mendekati sempurna sebab nilai ekonomi yang dihasilkan sangat tinggi.
“Di Kalurahan Panggungharjo sudah ada sampel, sudah dijalankan, harapannya dijadikan pilot project,” terangnya.
“Jadi yang berkewajiban memilah dan mengolah sampah itu produsen. Jika saya makan, maka saya harus tanggung jawab dengan sampahnya,” kata dia.
Dengan pemahaman semacam itu, warga Panggungharjo dibiasakan memilah sampah sederhana. Akan tetapi kesadaran terkait pemilahan sampah tidak berjalan lama. Barulah ketika warga diberi insentif bagi yang bersedia memilah sampah, jumlah rantai pasokan sampah meningkat.
“Mulai 2019 kami kerjasama dengan Pegadaian. Jadi nilai sampah milik warga dikonversi ke tabungan emas di Pegadaian,” ujarnya.
Total penghasilan per bulan dari pengolahan sampah dari 1.600 warga dikatakan mencapai Rp400 juta, dengan catatan pengolahan berkapasitas penuh. (hda)
Sumber : Artikel Tribunjogja.com tahun 2022





