Kalurahan Panggungharjo
  • Profil Desa
    • Sejarah Kalurahan Panggungharjo
    • Visi Misi
    • Wilayah
    • Peta Tematik
      • Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
      • Peta Prasarana Pendidikan
      • Peta Potensi Budaya
      • Peta Sebaran UMKM
      • Peta Rumah Ibadah
    • Kependudukan
    • Data Statistik
    • Program Desa
    • Profil Pedukuhan
      • Pedukuhan Garon
      • Pedukuhan Jaranan
      • Pedukuhan Dongkelan
      • Pedukuhan Kweni
      • Pedukuhan Krapyak Wetan
    • Perangkat Kalurahan
    • Prestasi
    • Potensi Desa
  • Lembaga
    • Lembaga Kemasyarakatan Desa
      • BAMUSKAL
      • LPMD
      • TP-PKK
      • Karang Taruna
    • Lembaga Desa
      • BUMDes Panggung Lestari
      • PAKARTI
      • PSID
      • Bapel JPS
      • LMD
      • Bumi Panggung
      • GAPOKTAN
      • SADEPA
    • Organisasi Sosial Masyarakat
      • DMI
      • IPHI
  • Pelayanan
    • Informasi Pelayanan
    • Video Alur Pembuatan Surat
    • Daftar Nomor Penting
    • Peladi Makarti
    • Kontak
  • Laporan Anggaran
  • PPID
    • Profil PPID
    • Layanan Informasi
    • SOP & Regulasi
    • Laporan Layanan Informasi
  • Portal Aduan
  • Download
    • Produk Hukum
      • Undang Undang
      • Peraturan Pemerintah
      • Peraturan Menteri
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Daerah
      • Peraturan Bupati
      • Peraturan Desa / Kalurahan
      • Peraturan Lurah Desa
      • Surat Keputusan Lurah
    • Arsip Data
      • Festival Sedesa
      • Data Desa
      • Brosur & Infografis Lain
      • Formulir/Angket
      • Kerjasama
    • Aplikasi Kemasyarakatan
No Result
View All Result
Kalurahan Panggungharjo
  • Profil Desa
    • Sejarah Kalurahan Panggungharjo
    • Visi Misi
    • Wilayah
    • Peta Tematik
      • Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
      • Peta Prasarana Pendidikan
      • Peta Potensi Budaya
      • Peta Sebaran UMKM
      • Peta Rumah Ibadah
    • Kependudukan
    • Data Statistik
    • Program Desa
    • Profil Pedukuhan
      • Pedukuhan Garon
      • Pedukuhan Jaranan
      • Pedukuhan Dongkelan
      • Pedukuhan Kweni
      • Pedukuhan Krapyak Wetan
    • Perangkat Kalurahan
    • Prestasi
    • Potensi Desa
  • Lembaga
    • Lembaga Kemasyarakatan Desa
      • BAMUSKAL
      • LPMD
      • TP-PKK
      • Karang Taruna
    • Lembaga Desa
      • BUMDes Panggung Lestari
      • PAKARTI
      • PSID
      • Bapel JPS
      • LMD
      • Bumi Panggung
      • GAPOKTAN
      • SADEPA
    • Organisasi Sosial Masyarakat
      • DMI
      • IPHI
  • Pelayanan
    • Informasi Pelayanan
    • Video Alur Pembuatan Surat
    • Daftar Nomor Penting
    • Peladi Makarti
    • Kontak
  • Laporan Anggaran
  • PPID
    • Profil PPID
    • Layanan Informasi
    • SOP & Regulasi
    • Laporan Layanan Informasi
  • Portal Aduan
  • Download
    • Produk Hukum
      • Undang Undang
      • Peraturan Pemerintah
      • Peraturan Menteri
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Daerah
      • Peraturan Bupati
      • Peraturan Desa / Kalurahan
      • Peraturan Lurah Desa
      • Surat Keputusan Lurah
    • Arsip Data
      • Festival Sedesa
      • Data Desa
      • Brosur & Infografis Lain
      • Formulir/Angket
      • Kerjasama
    • Aplikasi Kemasyarakatan
No Result
View All Result
Kalurahan Panggungharjo
No Result
View All Result

Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sampah Pada Masa Darurat Pengelolaan Sampah

Kevinda Bramantya by Kevinda Bramantya
3 Mei 2024
in Lingkungan
0
Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sampah Pada Masa Darurat Pengelolaan Sampah
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Menindaklanjuti SK Bupati Bantul No 547 Tahun 2023 tentang Status Darurat
Pengelolaan Sampah, maka kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul
diwajibkan untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Pengelolaan sampah secara
mandiri dilakukan melalui kebijakan dan strategi sebagai berikut:

A. PENGURANGAN SAMPAH
a. Kegiatan pengurangan sampah meliputi:
1. Pembatasan timbulan sampah;
2. Pendauran ulang sampah; dan/atau
3. Pemanfaatan kembali sampah.
b. Pembatasan timbulan sampah dilakukan oleh:
1. Kepala Perangkat Daerah;
2. Kepala Instansi Vertikal;
3. Pimpinan BUMN/BUMD/Instansi Swasta;
4. Panewu;
5. Lurah;
6. Dukuh;
7. Kepala Sekolah;
8. Kepala Puskesmas
9. Koordinator Pengelola Pasar;
10. Pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang ritel;
11. Pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang jasa makanan dan minuman antara
lain rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, dan hotel; dan
12. Masyarakat.

c. Pembatasan timbulan sampah melalui kegiatan:

1. Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMD/Instansi
Swasta, Panewu dan Lurah agar mewajibkan pejabat, staf dan/ atau karyawan di
lingkungan masing-masing agar melaksanakan kegiatan pengurangan sampah
plastik dengan cara:
a) Mengurangi pemakaian kemasan plastik pada makanan dan/atau
menggunakan jenis kemasan yang dapat didaur ulang (daun atau kertas dan
sejenisnya) pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan maupun kegiatan lainnya;
b) Menyediakan dispenser air minum di setiap ruang pertemuan/ ruang rapat/
ruang kerja dan membawa tumbler atau botol minum pada saat melaksanakan
tugas kedinasan; dan
c) Membawa kantong/tas belanja saat melaksanakan aktivitas belanja.

2. Pelaku usaha, pedagang, dan kegiatan di bidang ritel (Pusat Perbelanjaan, Toko
Swalayan, dan Pasar Rakyat) dan bidang jasa makanan dan minuman (rumah
makan, kafe, restoran, jasa boga dan hotel), wajib:
a) melakukan sosialisasi pengurangan pemakaian plastik sekali pakai melalui
media visual, misal banner;
b) tidak menyediakan kantong plastik; dan
c) menyediakan kantong/tas belanja yang dapat dibeli.

3. Masyarakat wajib:
a) menolak kantong plastik yang tidak ramah lingkungan dari pelaku usaha,
pedagang, dan kegiatan di bidang ritel, atau membawa tas belanja sendiri, atau
membeli kantong/tas belanja yang ramah lingkungan;
b) menggunakan kantong/tempat yang ramah lingkungan dalam kegiatan di
lingkungan masing-masing.
d. Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMD/Instansi Swasta,
Panewu, Lurah, Pelaku usaha, pedagang, dan pelaku usaha lainnya yang berpotensi
menghasilkan sampah wajib menandatangani pakta intengritas untuk melakukan
pengurangan dan pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.

B. PENANGANAN SAMPAH
a. Kegiatan penanganan meliputi:

1. Pemilahan;
2. Pengumpulan;
3. Pengangkutan;
4. Pengolahan; dan
5. Pemrosesan akhir.

b. Pemilahan, pengumpulan, dan pengangkutan sampah pada rumah tangga dilaksanakan
dengan cara:

1. Setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik;
2. Sampah organik hasil pemilahan diutamakan diolah secara mandiri dan/atau
diserahkan kepada TPS3R atau BUMKal di masing – masing wilayah;
3. Sampah anorganik hasil pemilahan diutamakan diserahkan ke Bank Sampah
dan/atau Shodaqoh Sampah di masing-masing wilayah padukuhan; dan
4. Bank Sampah dan/atau Shodaqoh Sampah menyerahkan sampah anorganik
kepada TPS3R, BUMKal dan/atau pelapak sampah.

c. Pemilahan, pengumpulan, dan pengangkutan sampah pada
sekolah/madrasah/perguruan tinggi, kantor pemerintah dan pelaku usaha dilaksanakan
dengan cara :

1. Setiap sekolah, kantor pemerintah, dan pelaku usaha wajib melakukan pemilahan
sampah organik dan anorganik;
2. Sampah organik hasil pemilahan diutamakan diolah secara mandiri dan/atau
diserahkan kepada TPS3R atau BUMKal di masing-masing wilayah; dan
3. Sampah anorganik hasil pemilahan wajib dibawa ke Bank Sampah dan/ atau
Shodaqoh Sampah.
d. Pengangkutan sampah di TPS/ TPS3R/ Depo oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah
Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan (UPTD KPP) Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bantul diutamakan untuk sampah yang telah terpilah menjadi sampah
organik dan anorganik.
e. Pengolahan sampah pada tingkat rumah tangga dilakukan dengan mengolah sampah
organik menjadi kompos, dengan metode jogangan, komposter, ember tumpuk, dan
sejenisnya. Penyediaan sarana dan prasarana pengolahan sampah di tingkat rumah
tangga memanfaatkan sumber dana Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat
Padukuhan (PPBMP), swadaya masyarakat dan sumber dana lainnya.

f. Pengolahan sampah pada tingkat Kalurahan dilakukan melalui kegiatan :

1. Mengakomodir program kegiatan pengelolaan sampah dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kalurahan;
2. Menyusun Peraturan Kalurahan tentang Pengelolaan Sampah;
3. Menfasilitasi padukuhan dalam pengelolaan sampah menggunakan AnggaranPendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) non PPBMP;
4. Mengoptimalkan dana PPBMP untuk pelaksanaan pemilahan sampah di tingkat
rumah tangga;
5. Melakukan penanganan sampah liar di wilayahnya dengan cara membentuk Satuan
Tugas (Satgas) Penanganan Sampah Liar;
6. Melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan
sampah di wilayah masing-masing dengan bekerja sama dengan kelompok
Pengelola Sampah Mandiri (PSM) dan Kader Pemberdayaan Kesejahteraan
Keluarga (PKK) tingkat padukuhan;
7. Melakukan penyusunan Peraturan Lurah tentang Penunjukan Badan Usaha Miliki
Kalurahan (BUMKal) sebagai Pelaksana Pengelolaan Persampahan di Tingkat
Kalurahan. Secara garis besar rancangan keputusan lurah tentang penunjukan
Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) sebagai pelaksana pengelola
persampahan di tingkat kalurahan berisikan:
a. BUMKal dapat mengelola sampah di tingkat kalurahan dengan mendirikan
Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS3R);
b. BUMKal dapat merekrut dan mempekerjakan karyawan untuk mengelola
sampah di TPS3R;
c. BUMKal dapat menarik iuran warga sebagai imbal balik dari pelayanan sampah
yang dilakukannya; dan
d. BUMKal mengolah sampah hingga tersisa residu saja.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan secara periodik akan dilakukan
monitoring dan pengawasan.

Tags: informasikesehatanlingkunganpengelolaan sampah

Related Posts

Kawasan Ekonomi di Selatan Panggung Krapyak
Ekonomi & BUMDes

Kawasan Ekonomi di Selatan Panggung Krapyak

Sebagai bentuk pelebaran sayap dalam pengembangan kawasan ekonomi baru di Selatan Panggung Krapyak dan dalam rangka mewujudkan ruang terbuka...

by Junaedi
16 Februari 2024
Cerita Pengolahan Bio-Digester di Panggungharjo
Lingkungan

Cerita Pengolahan Bio-Digester di Panggungharjo

Sekelumit Cerita Pengolahan Bio-Digester di Panggungharjo dari Mujab, seorang pegiat Qaryah Thayyibah, sebuah nama serikat paguyuban petani di sekitar...

by Junaedi
29 Januari 2024
Bantul Resilient Green City_Bantul Hijau dan Tangguh
Lingkungan

Bantul Resilient Green City

Bantul Kota Hijau dan Tangguh ; ruang kolaborasi untuk membangun kehidupan yang lebih baik Tanggal 17 November 2023 akan...

by BGX
21 November 2023
Ekosistem Madani Atasi Sampah
Ekonomi & BUMDes

Ekosistem Madani Atasi Sampah

Ekosistem Madani Atasi Sampah merupakan sebuah cara yang solutif dalam menyikapi terkait Keputusan Bupati Bantul Nomor 333 Tahun 2023...

by Junaedi
2 September 2023
Next Post
Pelaksanaan Posyandu ILP di 2 Padukuhan Percontohan

Pelaksanaan Posyandu ILP di 2 Padukuhan Percontohan

Please login to join discussion

Kategori

  • Anak, Pemuda & Wanita (58)
  • Ekonomi & BUMDes (118)
  • Inovasi & Teknologi (37)
  • Keagamaan (64)
  • Keamanan, Ketertiban & Kebencanaan (77)
  • Kerjasama & Kunjungan (41)
  • Kesehatan & Kesejahteraan Sosial (107)
  • Lingkungan (58)
  • Olahraga & Prestasi (20)
  • Pangan (7)
  • Pembangunan (47)
  • Pemberdayaan & Partisipasi Masyarakat (64)
  • Pemerintahan (134)
  • Pendidikan (26)
  • Seni, Budaya & Wisata (164)
  • Tak Berkategori (66)

Kantor Kalurahan Panggungharjo :
Jl. KH. Ali Maksum Jl. Pelemsewu, Palem Sewu, Panggungharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188, Indonesia
Email : [email protected] | No. Telp : 0274377863

Ikuti Kami di Media Sosial Lainnya

Kebijakan Privasi

© 2025 Panggungharjo - Website ini dibangun dan dikelola oleh PSID Panggungharjo

No Result
View All Result
  • Profil Desa
    • Sejarah Kalurahan Panggungharjo
    • Visi Misi
    • Wilayah
    • Peta Tematik
      • Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
      • Peta Prasarana Pendidikan
      • Peta Potensi Budaya
      • Peta Sebaran UMKM
      • Peta Rumah Ibadah
    • Kependudukan
    • Data Statistik
    • Program Desa
    • Profil Pedukuhan
      • Pedukuhan Garon
      • Pedukuhan Jaranan
      • Pedukuhan Dongkelan
      • Pedukuhan Kweni
      • Pedukuhan Krapyak Wetan
    • Perangkat Kalurahan
    • Prestasi
    • Potensi Desa
  • Lembaga
    • Lembaga Kemasyarakatan Desa
      • BAMUSKAL
      • LPMD
      • TP-PKK
      • Karang Taruna
    • Lembaga Desa
      • BUMDes Panggung Lestari
      • PAKARTI
      • PSID
      • Bapel JPS
      • LMD
      • Bumi Panggung
      • GAPOKTAN
      • SADEPA
    • Organisasi Sosial Masyarakat
      • DMI
      • IPHI
  • Pelayanan
    • Informasi Pelayanan
    • Video Alur Pembuatan Surat
    • Daftar Nomor Penting
    • Peladi Makarti
    • Kontak
  • Laporan Anggaran
  • PPID
    • Profil PPID
    • Layanan Informasi
    • SOP & Regulasi
    • Laporan Layanan Informasi
  • Portal Aduan
  • Download
    • Produk Hukum
      • Undang Undang
      • Peraturan Pemerintah
      • Peraturan Menteri
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Daerah
      • Peraturan Bupati
      • Peraturan Desa / Kalurahan
      • Peraturan Lurah Desa
      • Surat Keputusan Lurah
    • Arsip Data
      • Festival Sedesa
      • Data Desa
      • Brosur & Infografis Lain
      • Formulir/Angket
      • Kerjasama
    • Aplikasi Kemasyarakatan

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.