Informasi Layanan

[ultimate_heading main_heading=”DAFTAR PUNGUTAN” main_heading_style=”font-weight:bold;”][/ultimate_heading]
  • Surat / Blangko Pengantar Nikah
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Surat / Blangko Pengantar Cerai
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Surat / Blangko Pengantar Rujuk
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Surat / Blangko Keterangan Duplikat Nikah
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Surat / Blangko Keterangan Wali Nikah
  • Tidak Dipungut Biaya

 

  • Surat / Blangko Pengantar Bepergian
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Surat / Blangko Pengantar KTP
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Surat / Blangko Penduduk Sementara
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Surat / Blangko Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Tidak Dipungut Biaya

 

  • Surat / Blangko Keterangan Kelahiran
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Surat / Blangko Keterangan Kematian
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Surat / Blangko Keterangan Pindah / Masuk Penduduk
  • Tidak Dipungut Biaya

 

  • Surat / Blangko Keterangan Harga Tanah
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Surat / Blangko Keterangan Tanah Letter C
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Surat / Blangko Keterangan Pengantar Mengurus Warisan
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Surat / Blangko Keterangan Pengantar Lainnya
  • Tidak Dipungut Biaya

 

  • Legalisasi Pengajuan Kredit Bank
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Legalisasi Surat Kuasa
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Legalisasi Jenis-jenis Surat Berharga Lainnya
  • Tidak Dipungut Biaya

 

  • Rekomendasi Ijin Gangguan / HO
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Rekomendasi Keramaian dengan Kesenian
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Rekomendasi Konversi Tanah
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Rekomendasi Ijin Prinsip Pemanfaatan Tanah dan Penggunaan Tanah
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Rekomendasi Ijin Penelitian / Pengumpulan Data
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Rekomendasi Lainnya
  • Tidak Dipungut Biaya

 

  • Biaya Pengurusan Peralihan Hak Atas Tanah, Jual Beli, Tukar menukar, dan Hibah
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Biaya Pengurusan Pembagian Warisan
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Biaya Pengurusan Tanah Wakaf
  • Tidak Dipungut Biaya

 

  • Sewa Lapangan untuk Bisnis
  • Rp. 1.000.000
  • Sewa Lapangan untuk Kepentingan Umum
  • Rp. 250.000

 

  • Sewa Gedung Pertemuan untuk Acara Pribadi (Resepsi / Hajatan dan lain – lain)
  • Rp. 2.500.000
  • Sewa Gedung Pertemuan untuk Acara Organisasi Politik
  • Rp. 2.500.000
  • Sewa Gedung Pertemuan untuk Rapat / Sosial Kemasyarakatan
  • Rp.    500.000

 

  • Sewa Gedung Olah Raga pada Pagi Hari
  • Rp.    100.000
  • Sewa Gedung Olah Raga pada Siang Hari
  • Rp.    100.000
  • Sewa Gedung Olah Raga pada Malam Hari
  • Rp.    100.000
  • Sewa Gedung Olah Raga Sehari
  • Rp.    200.000
  • Sewa Gedung Olah Raga Sehari Semalam
  • Rp.    300.000
[ultimate_heading main_heading=”PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS” main_heading_style=”font-weight:bold;”][/ultimate_heading]
  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Fotokopi Akta Kelahiran

Catatan :
– Pengajuan langsung di Kantor Pelayanan Kapanewon Sewon

  1. KTP Asli
  2. Bukti perubahan data berupa KK yang sudah berubah datanya

Catatan :
– Pengajuan melalui aplikasi Dukcapil Smart Bantul
– Pengambilan KTP yang sudah jadi melalui Kantor Pelayanan Kapanewon Sewon

  1. Surat Kehilangan Asli dari Polsek (jika hilang)
  2. KTP Asli yang rusak (jika rusak)

Catatan :
– Pengajuan melalui aplikasi Dukcapil Smart Bantul
– Pengambilan KTP yang sudah jadi melalui Kantor Pelayanan Kapanewon Sewon

  1. SKPWNI dari Dukcapil asal
  2. KTP Asli

Catatan :
– Pengajuan melalui aplikasi Dukcapil Smart Bantul
– KK yang sudah diproses secara otomatis masuk ke email pemohon, untuk cetak secara mandiri di kertas HVS A4 80 gram

  1. KTP Asli
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli

Catatan :
– Pengajuan melalui aplikasi Dukcapil Smart Bantul
– KK bagi yang tidak pindah (jika ada) & SKPWNI yang sudah diproses secara otomatis masuk ke email pemohon, untuk cetak secara mandiri di kertas HVS A4 80 gram

  1. Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi KTP
  1. Surat pengantar dari RT dan sudah ditandatangani Dukuh setempat
  2. Fotokopi :
    – 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    – 1 lembar Kartu Keluarga
    – 1 lembar Akta Kelahiran
    – 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua
    – 1 lembar Ijazah SD/SLTP/SLTA (pilih salah satu)
  3. Bagi duda (cerai hidup) membawa akta cerai (Asli)
  4. Bagi duda (cerai mati) membawa surat kematian (Asli)
  5. Pasfoto terbaru ukuran 2 x 3 (warna background biru)
    – Calon pengantin laki-laki 2 lembar
    – Calon pengantin perempuan 1 lembar

Catatan :
– Calon pengantin wajib mengetahui identitas lengkap calon pasangan pengantin (nama, alamat, nama ayah calon pengantin)

  1. Surat pengantar dari RT dan sudah ditandatangani Dukuh setempat
  2. Surat pengantar nikah calon pengantin laki-laki yang dikeluarkan pemerintah yang sudah direkomendasikan KUA setempat
  3. Fotokopi :
    – 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    – 1 lembar Kartu Keluarga
    – 1 lembar Akta Kelahiran
    – 1 lembar Ijazah SD/SLTP/SLTA (pilih salah satu)
    – 1 lembar Surat Nikah Orangtua
    – 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua
  4. Bagi janda (cerai hidup) membawa Akta Cerai (asli)
  5. Bagi janda (cerai mati) membawa Akta/Surat Kematian (Fotokopi)
  6. Pasfoto terbaru dari kedua calon pengantin (warna background biru)
    – Ukuran 2 x 3 (5 pasang)
    – Ukuran 4 x 6 (1 pasang)
  7. Identitas berupa KTP/KK bagi wali nikah yang bukan orangtuanya
  1. Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  2. Fotokopi Kartu Keluarga atau KTP
  3. Biodata lengkap calon pengantin dari KUA tempat menikah
  1. Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  2. Fotokopi Kartu Keluarga pemohon

Catatan :
– Wajib mengetahui bulan dan tahun nikahnya
– Wajib mengetahui nama wali ketika menikah

  1. Surat pernyataan bermaterai (Blangko diambil di kantor pelayanan Pemerintah Kalurahan Panggungharjo)
  2. Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Buku Nikah asli
  1. Kartu Keluarga (KK) Asli Pemohon
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli Pasangan
  3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Fotokopi Akta Cerai
  4. Materai Rp 10.000
  5. Bukti pendukung perubahan data lainnya jika sekaligus update pendidikan/pekerjaan/dll

Catatan :
– Pengajuan langsung di Kantor Pelayanan Kapanewon Sewon

  1. Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  1. Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Puskesmas/Bidan yang sudah tercantum nama bayi
  2. Surat Keterangan golongan darah bayi (jika ada)
  3. KTP asli kedua orangtua
  4. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua
  5. Surat Nikah/Akta Perkawinan asli orangtua kandung

Catatan :
– Pengajuan melalui aplikasi Dukcapil Smart Bantul
– Akta Kelahiran & KK yang sudah diproses secara otomatis masuk ke email pemohon, untuk cetak secara mandiri di kertas HVS A4 80 gram
– Pengambilan KIA di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bantul (sebelah barat Dukcapil Bantul)

  1. Mengisi formulir kelahiran yang sudah disediakan di Kantor Pelayanan Kalurahan Panggungharjo
  2. Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  3. Kartu Keluarga (KK) pemohon
  4. Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua pemohon
  1. Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  2. KTP asli Almarhum/Almarhumah
  3. Kartu Keluarga (KK) asli Almarhum/Almarhumah
  4. KTP asli suami/istri Almarhum/Almarhumah (jika ada)
  5. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (jika meninggal di RS)
  6. Berita Lelayu (jika meninggal di rumah)
  7. Fotokopi KTP saksi 2 orang
  1. Mengisi formulir kematian yang sudah disediakan di Kantor Pelayanan Kalurahan Panggungharjo
  2. Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  3. Fotokopi/asli KTP Almarhum/Almarhumah (jika ada)
  4. Fotokopi/asli Kartu Keluarga Almarhum/Almarhumah (jika ada)
  1. Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  3. Akta pendirian perusahaan
  1. Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  2. Fotokopi Kartu Keluarga

 

Catatan :
–  Jika pemohon merupakan anak SLTA ke bawah maka surat pengantar atas nama orangtua

  1. Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  2. Kartu Keluarga
  1. Surat pengantar RT ditandatangani Dukuh untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin dengan keperluan : “Mengurus Jamkesda”
  2. Fotocopy Akta Kelahiran, bagi anak dibawah 17 tahun (1 lembar) & fotocopy KTP orangtua yang dilegalisir (1 lembar)
  3. Fotocopy KTP dan KK yang dilegalisir (Desa & Kecamatan) : 1 lembar. Apabila anggota keluarga sudah menikah, KK yang bersangkutan harus sudah misah dari orangtuanya.
  4. Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit
  5. Surat Keterangan Gawat Darurat dari Rumah Sakit atau Rujukan dari Puskesmas
  1. Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  2. Membawa KTP atau Kartu Keluarga
  3. Membawa berkas yang dirasa diperlukan untuk permohonan
[ultimate_heading main_heading=”JADWAL PEMAKAIAN GEDUNG AULA BALAI DESA” main_heading_style=”font-weight:bold;”][/ultimate_heading]

[calendar id=”3952″]

[ultimate_heading main_heading=”DAFTAR KONTAK LAYANAN MASYARAKAT” main_heading_style=”font-weight:bold;”][/ultimate_heading]