BAMUSKAL

Alur Pengisian Anggota Bamuskal Tahun 2024-2030

Oleh

pada

Bagaimana alur pengisian anggota Bamuskal Kalurahan Panggungharjo untuk masa 2024-2030. Pemerintah Kalurahan Panggungharjo baru-baru ini mengadakan sosialisasi pengisisan anggota Bamuskal Kalurahan Panggungharjo periode 2024-2030 bertempat di Aula Kalurahan Panggungharjo, untuk lebih lengkapnya terkait infromasi pengisian anggota Bamuskal Kalurahan Panggungharjo periode 2024-2030 dapat menghubungi panitia pengisian anggota Bamuskal melalui nomor 081392440005. Adapun alur pengisian anggota Bamuskal Kalurahan Panggungharjo periode 2024-2030 adalah sebagai berikut: pertama, sosialisasi dari tanggal 17-31 Agustus 2023. Kedua, pendaftaran dari tanggal 1-15 September 2023. Ketiga, pengumuman calon adalah tanggal 26 Septemebr 2023. Keempat, pelaksanaan pemilihan dari tanggal 27 September-13 Oktober 2023.

Pengisian anggota Bamuskal Kalurahan Panggugharjo periode 2024-2030 harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administrasi. Adapun persyaratan umum meliputi: bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinnneka Tunggal Ika, berusia minimal 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah, berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, bukan sebagai Pamong Kalurahan, bersedia dicalonkan menjadi anggota Bamuskal, keterwakilan wilayah dan/atau keterwakilan perempuan penduduk Kalurahan Panggungharjo yang dipilih secara demokratis,  penduduk Kalurahan Panggungharjo, tidak kehilangan hak pilih dan dipilih, belum pernah menjabat sebagai anggota Bamuskal selama 3 (tiga) kali  berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Sedangkan persyaratan administrasi meliputi: fotocopy KTP, fotocopy ijazah terakhir, pas foto berwarna 4×6 background merah sebanyak 4 lembar, surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan: bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, bukan sebagai Pamong Kalurahan, bertempat tinggal  dan berdomisili di wilayah Kalurahan Panggungharjo, bersedia dicalonkan menjadi calon anggota Bamuskal, berita acara pengusungan calon anggota Bamuskal, mengisi blangko domisili tempat tinggal,  surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian, mengisi blangko pendaftaran.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan desa. Keanggotaan BPD berasal dari wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD merupakan mitra Pemerintah Desa yang bertugas membantu jalannya Pemerintahan Desa agar kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD berfungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa yang dibuat bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja terhadap Kepala Desa. Selain fungsi tersebut, BPD memiliki tugas yang wajib ditunaikan, diantaranya: mengadakan musyawarah desa, membentuk panitia dan mengadakan musyawarah desa khusus pemilihan Kepala Desa, melakukan proses evaluasi laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa, menciptakan dan menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa, lembaga desa, atau perangkat desa lainnya, menjalankan tugas sesuai dengan yang ditetapkan dalam aturan perundang-undangan.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, BPD memiliki fungsi, sebagai berikut: mengayomi masyarakat dan menjaga adat istiadat, membahas dan bersepakat mengenai rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, mendengarkan, menampung, dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat desa, melakukan pengawasan terhadap jalannya Pemerintah Desa (JND).

Tentang Junaedi

Penulis esai. Penulis Buku Cuitan Wong Ndeso. Bekerja sebagai staf PSID, yang membawahi PCL.

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X