Sesuai dengan amanat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, tertuang bahwa dibentuknya pemerintah negara Indonesia guna melindungi warga negara, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Selanjutnya, masih dalam UUD 1945, dijelaskan dalam pasal 28C ayat 1 bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
Dengan dasar tersebut, Pemerintah Desa Panggungharjo dalam mengupayakan wujud hadirnya negara dalam masyarakat yaitu dengan menjalankan program-program peningkatan kesejahteraan baik yang digagas oleh Pemerintah Desa Panggungharjo sendiri maupun gagasan dari pemerintah supra desa berupa program administratif, sosial, ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya. Program-program tersebut yaitu: