Program Desa

Sesuai dengan amanat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, tertuang bahwa dibentuknya pemerintah negara Indonesia guna melindungi warga negara, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Selanjutnya, masih dalam UUD 1945, dijelaskan dalam pasal 28C ayat 1 bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.

Dengan dasar tersebut, Pemerintah Desa Panggungharjo dalam mengupayakan wujud hadirnya negara dalam masyarakat yaitu dengan menjalankan program-program peningkatan kesejahteraan baik yang digagas oleh Pemerintah Desa Panggungharjo sendiri maupun gagasan dari pemerintah supra desa berupa program administratif, sosial, ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya. Program-program tersebut yaitu:

Program Layanan Persalinan merupakan satu upaya nyata dari Pemerintah Desa Panggungharjo untuk mewujudkan penerus bangsa yang cerdas, berpendidikan serta dapat mengentaskan angka kemiskinan. Hal ini didasari dengan keyakinan dari Pemerintah Desa Panggungharjo bahwasanya satu-satunya jalan untuk memutus rantai kemiskinan yaitu melalui jalan pendidikan. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang mempunyai tunggakan biaya pendidikan baik dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, maupun Perguruan Tinggi.

Adapun syarat kelengkapan berkas untuk pengajuan bantuan ini yaitu melampirkan :

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Lurah Desa
  2. Surat Pengantar dari RT dan Dukuh
  3. Fotokopi KTP orang tua
  4. Tagihan dari sekolah

Prosedur Pengurusan:

  1. Pemohon mengantarkan seluruh syarat kelengkapan berkas ke bagian pelayanan, selanjutnya berkas akan dicatat.
  2. Selanjutnya akan dilakukan survey ke rumah calon penerima dan sekolahnya.
  3. Jika hasil survey menunjukkan bahwa calon penerima tersebut berhak mendapatkan bantuan, selanjutnya surveyor akan berkoordinasi dengan Bendahara Desa untuk proses pembayaran yang sudah ditentukan oleh Bapel JPS.
  4. Pembayaran kurang lebih paling cepat yaitu 1 minggu setelah survey dilakukan.

Program ini diampu langsung oleh salah satu lembaga desa yaitu Badan Pelaksana Jaring Pengaman Sosial. Lembaga desa yang disingkat menjadi Bapel JPS ini didirikan oleh Pemerintah Desa Panggungharjo guna memberikan layanan sosial kepada masyarakat terutama bagi warga kurang mampu dengan harapan terwujudnya masyarakat Desa Panggungharjo yang sejahtera.

Info selengkapnya tentang Bapel JPS ini dapat dilihat langsung di laman http://www.panggungharjo.desa.id/bapel-jps/.

Adapun jika Anda mempunyai pertanyaan tentang program bantuan ini bisa menuju laman fanspage Bapel JPS dan berkomunikasi langsung dengan pengelola laman tersebut melalui link berikut => Bapel JPS

“Satu-satunya Cara Memutus Rantai Kemiskinan Yaitu Melalui Jalan Pendidikan”

Program Layanan Persalinan merupakan satu program dari Pemerintah Desa Panggungharjo yang bekerjasama dengan Rumah Bersalin Laras Hati dan Klinik Bersalin Bidan Basuki untuk memudahkan masyarakat agar mendapatkan persalinan yang layak sehingga si bayi dapat lahir normal dan selamat. Program ini diperuntukkan bagi seluruh ibu hamil yang berdomisili di Desa Panggungharjo.

Adapun syarat kelengkapan berkas untuk pengajuan program keperawatan ini yaitu melampirkan :

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Lurah Desa diketahui oleh RT dan Dukuh setempat
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi KTP Suami
  4. Fotokopi Buku Nikah

Prosedur Pengurusan:

  1. Keluarga pemohon mengantarkan seluruh syarat kelengkapan berkas ke bagian pelayanan, selanjutnya berkas akan dicatat.
  2. Selanjutnya akan dibuatkan surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan dan persalinan secara gratis.

Layanan yang diterima:

  1. 7 kali pemeriksaan kehamilan
  2. 1 kali persalinan normal
  3. 3 kali pemeriksaan nifas
  4. 5 imunisasi lengkap untuk bayi

Program ini diampu langsung oleh salah satu lembaga desa yaitu Badan Pelaksana Jaring Pengaman Sosial. Lembaga desa yang disingkat menjadi Bapel JPS ini didirikan oleh Pemerintah Desa Panggungharjo guna memberikan layanan sosial kepada masyarakat terutama bagi warga kurang mampu dengan harapan terwujudnya masyarakat Desa Panggungharjo yang sejahtera.

Info selengkapnya tentang Bapel JPS ini dapat dilihat langsung di laman http://www.panggungharjo.desa.id/bapel-jps/.

Adapun jika Anda mempunyai pertanyaan tentang program bantuan ini bisa menuju laman fanspage Bapel JPS dan berkomunikasi langsung dengan pengelola laman tersebut melalui link berikut => Bapel JPS

“Ibu Sehat, Bayi Selamat, Berguna Bagi Masyarakat”

Program Asuhan Keperawatan Lansia Ketergantungan merupakan satu upaya nyata dari Pemerintah Desa Panggungharjo untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera hingga di penghujung usia. Program ini diperuntukkan kepada para lansia yang berasal dari masyarakat kurang mampu dengan syarat ketidak layakan tempat tinggal, kurangnya pemasukan perekonomian keluarga, tidak adanya kerabat yang mendampingi, ataupun kesehatan yang memburuk (bedrest).

Adapun syarat kelengkapan berkas untuk pengajuan program keperawatan ini yaitu melampirkan :

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Lurah Desa
  2. Surat Pengantar dari RT dan Dukuh
  3. Fotokopi KTP calon penerima manfaat
  4. Fotokopi kartu asuransi kesehatan (jika ada)
  5. Fotokopi rekam medis kesehatan bagi calon penerima yang sakit (jika ada)
  6. Fotokopi KTP pemohon

Prosedur Pengurusan:

  1. Pemohon mengantarkan seluruh syarat kelengkapan berkas ke bagian pelayanan, selanjutnya berkas akan dicatat.
  2. Selanjutnya akan dilakukan survey ke rumah calon penerima.
  3. Jika hasil survey menunjukkan bahwa calon penerima manfaat tersebut berhak mendapatkan keperawatan, selanjutnya surveyor akan berkoordinasi dengan Staf Administrasi Bapel JPS untuk pembuatan data asuhan keperawatan yang akan diserahkan kepada Perawat Desa.

Layanan yang diterima:

  1. Perawat Desa akan melakukan kunjungan 2 kali dalam 1 bulannya untuk melakukan cek keadaan dan kesehatan.

 

Program ini diampu langsung oleh salah satu lembaga desa yaitu Badan Pelaksana Jaring Pengaman Sosial. Lembaga desa yang disingkat menjadi Bapel JPS ini didirikan oleh Pemerintah Desa Panggungharjo guna memberikan layanan sosial kepada masyarakat terutama bagi warga kurang mampu dengan harapan terwujudnya masyarakat Desa Panggungharjo yang sejahtera.

Info selengkapnya tentang Bapel JPS ini dapat dilihat langsung di laman http://www.panggungharjo.desa.id/bapel-jps/.

Adapun jika Anda mempunyai pertanyaan tentang program bantuan ini bisa menuju laman fanspage Bapel JPS dan berkomunikasi langsung dengan pengelola laman tersebut melalui link berikut => Bapel JPS

“Wujudkan Rasa Bahagia dan Sejahtera di Penghujung Senja”

Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Disdukcapil (Dinas Kependudukan Catatan Sipil) mengeluarkan satu inovasi baru yaitu Program AKSI SIMPATI (Akta Kematian Sehari Jadi). Program ini berupa pembuatan akta kematian sehari jadi. Apabila ada warga yang meninggal dunia, dilaporkan pada hari itu juga, maka akta kematian dapat diterimakan pada hari tersebut. Adapun keterlambatan maksimal pelaporan untuk mengikuti program Aksi Simpati yaitu 3 hari kerja setelah meninggal.

Adapun Persyaratan AKSI SIMPATI :

  1. KTP dan Kartu Keluarga yang meninggal (asli & fotokopi)
  2. KTP Suami atau Istri yang meninggal (asli & fotokopi)
  3. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi
  4. Surat Kematian dari Rumah Sakit (bila meninggal di RS)
  5. Berita lelayu

Prosedur Pengurusan:

  1. Ahli waris/keluarga/RT/Dukuh/warga masyarakat dengan membawa persyaratan tersebut di atas melapor ke Pemerintah Desa Panggungharjo.
  2. Pemerintah Desa Panggungharjo membuatkan pengantar dan mengisikan blangko F-2.29.
  3. Selanjutnya berkas tersebut diserahkan oleh Pemerintah Desa Panggungharjo ke Disdukcapil yang akan ditukar dengan Akte Kematian yang telah dicetak.

Penyerahan ke Keluarga Duka:

Dari Pemerintah Desa menyerahkan ke keluarga duka, dan WAJIB didokumentasikan untuk dilaporkan ke Disdukcapil.

Keterangan Layanan:

  1. Maksimal pengajuan berkas persyaratan yaitu 1 hari setelah meninggal.
  2. Apabila seluruh berkas persyaratan diajukan kepada Pemerintah Desa Panggungharjo sebelum pukul 10.00 WIB maka akta kematian bisa diterima pada hari pengajuan tersebut. 
  3. Apabila seluruh berkas persyaratan diajukan kepada Pemerintah Desa Panggungharjo setelah pukul 10.00 WIB maka akta kematian akan diserahkan pada keesokan harinya.
  4. Khusus untuk meninggal pada hari Jum’at, Sabtu dan Minggu maka pengajuan berkas persyaratan Aksi Simpati akan dilayani pada hari Senin.

 

“Mudah, Cepat, dan Gratis”

X