Ekonomi

Pemdes Panggungharjo Adakan MUSDES Terkait Penentuan Penerima BLT Dana Desa

pada

Panggungharjo (Media Panggungharjo) – Jum’at (01/05/2020) Pemerintah Desa (PEMDES) Panggungharjo adakan Musyawarah Desa (MUSDES) khusus berkaitan dengan agenda penentuan penerima Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa (BLT DD) di Aula Desa panggungharjo pada pukul  pukul 15.30 WIB. MUSDES ini dihadiri oleh BPD Desa Panggungharjo, Pamong Desa, Dukuh, Ketua dan pengurus satgas pedukuhan, serta Kader DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) se-Desa Panggungharjo.

Dalam MUSDES ini pihak PEMDES menyediakan data warga yang sudah di tapis melalui sumber Data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan data hasil mitigasi ekonomi Panggung Tanggap Covid-19 (PTC-19). Data calon penerima BLT-DD tersebut adalah warga miskin dan warga yang terdampak Covid-19 yang bukan merupakan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Reguler, dan BPNT Covid-19.

Wahyudi Anggoro Hadi, S.Farm., Apt., Lurah Desa Panggungharjo menjelaskan kepada peserta MUSDES untuk bisa mencermati data tersebut dan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi saat ini bisa diganti dengan tidak menambah kuota baru setiap pedukuhan.

“Mohon berkenan bapak ibu untuk mencermati data calon penerima BLT-DD tersebut, jika ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi saat ini dan dipandang terdapat warga yang lebih sesuai bisa diganti dengan tidak menambah kuota untuk setiap pedukuhan. Pastikan data pengganti bukan merupakan penerima BST, BPNT Reguler/Covid maupun PKH. Dan untuk data calon pengganti dapat diambil dari data DTKS Usulan maupun DTKS non BPNT/PKH ataupun data hasil mitigasi ekonomi” ujar Wahyudi menjelaskan kepada semua peserta MUSDES untuk bisa mencermati data warga sesuai kondisi yang sebenarnya.

Wahyudi juga memaparkan dasar untuk penggantian data pengganti calon penerima BLT-DD disertakan Raperbup yang ditetapkan sebagai Peraturan Bupati terkait dengan hal tersebut.

“Sebagai acuan untuk pencermatan dan sebagai dasar untuk penggantian data pengganti calon penerima BLT-DD kami sertakan Raperbup yang sudah ditetapkan sebagai Peraturan Bupati terkait dengan hal tersebut. Pemerintah Desa Panggungharjo akan melakukan penandaan terhadap setiap penerima bantuan sosial baik BST, BPNT Reguler/Covid, PKH maupun BLT-DD dengan membubuhkan kalimat di dinding rumah penerima dengan kalimat ‘ KELUARGA MISKIN PENERIMA BANTUAN SOSIAL ‘” pungkasnya. (ZID)

 

Tentang Muhammad Zidny Kafa

Selama ini aku tidak mengalah, tapi terkalahkan oleh kepentingan "Sesaat". Civil Disobedience

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X