PAKARTI

PAKARTI merupakan suatu lembaga desa yang berada di Desa Panggungharjo yang mengampu kumpulan dari para Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Desa Panggungharjo. Lembaga ini berbentuk sebuah paguyuban yang tiap tahunnya melakukan pertemuan tiga hingga lima kali guna membahas persoalan-persoalan yang timbul di lingkup wilayah RT. Nama PAKARTI sendiri merupakan akronim dari Paguyuban Ketua RT.

Dalam melaksanakan tugasnya para ketua RT yang tergabung dalam PAKARTI ini mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Dalam peraturan tersebut diatur pada pasal 7 bahwa RT mempunyai tugas yaitu:

  1. Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan.
  2. Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan.
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, disebutkan bahwa RT dalam melaksanakan tugasnya mempunyai beberapa fungsi yaitu :

  1. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya.
  2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.
  3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
  4. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

PENGURUS PAKARTI

ANGGOTA PAKARTI

X