Badan Usaha

Kepala Dilepas, Ekor Dipegang (Bagian II)

pada

Sambungan Kepala Dilepas, Ekor Dipegang (Bagian I)

Diganjar Penghargaan

Penghentian pasokan bio energi dari minyak jelantah dibenarkan pula oleh Stakeholder Relation Manager Pabrik Aqua Klaten, Rama Zakaria.

“Posisi kami normatif sebagai pihak yang harus mengikuti regulasi,” kata Rama. Sejauh ini menurutnya tak ada masalah dengan mesin pabrik saat menggunakan bio energi dengan teknologi R-UCO.

“Perusahaan menyikapi gerakan penggunaan energi terbarukan mengikuti perkembangan teknologi yang ada. Saat ini biosolar dari R-UCO dan solar panel adalah praktik yang relevan diimplementasikan. Di Klaten, kebetulan kami bisa bermitra dengan BUMDes Panggungharjo yang saat ini lebih advance dalam pengelolaan R-UCO. Semangatnya adalah mendukung kampanye penggunaan energi alternatif terbarukan,” kata dia.

Rama menceritakan, perusahaannya diganjar sejumlah penghargaan karena komitmennya pada lingkungan. Pada Desember 2018, Danone Aqua meraih Anugerah PROPER Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, salah satunya karena pabrik Aqua Klaten menggunakan energi terbarukan untuk operasional industrinya. PT Tirta Investama (Aqua) Pabrik Klaten juga menerima penghargaan peringkat kedua ASEAN Energy Award 2017 salah satunya berkat penggunaan minyak jelantah.

Benturan regulasi dalam penerapan energi terbarukan tak hanya datang dari kasus minyak jelantah. Kini kalangan industri yang menerapkan energi dari panas matahari atau panel surya juga tak leluasa bergerak. Pabrik Aqua Ciherang, Bogor, Jawa Barat yang telah memasang panel surya seluas lebih dari lapangan bola dengan menghasilkan energi listrik 885.000 Kwh per tahun, dikabarkan menghentikan operasional energi terbarukan itu karena belum ada legalitas penggunaan panel surya oleh industri.

Pemerintah memang menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No.1/2017 untuk merespons penggunaan panel surya di kalangan industri. Melalui peraturan itu  diatur mengenai operasi paralel, yakni interkoneksi pembangkit tenaga listrik atau sistem penyediaan tenaga listrik pemilik pembangkit dengan sistem penyediaan tenaga listrik lainnya. Aturan ini oleh sebagian kalangan dinilai menghambat pemanfaatan teknologi atap surya. Pasalnya, peraturan ini secara tidak langsung membuat industri pemilik panel surya harus membayar biaya kapasitas kepada PLN apabila produksi listrik mereka lebih dari 25 kVA.

Saat dikonfirmasi ihwal kabar penghentian panel surya pabrik Aqua Ciherang karena regulasi yang tak ramah pada energi terbarukan, Rama Zakaria menanggapinya secara normatif.

“Tetap akan berjalan (panel surya), sembari kajian dan evaluasi safety terus dilakukan,” kata Rama.

Setengah Hati

Pakar energi terbarukan dari Fakultas Teknik UGM, Ahmad Agus Setiawan menilai pemerintah seperti setengah hati menerapkan energi terbarukan di tanah air. Meski energi terbarukan kerap digaungkan pemerintah, bahkan ada regulasi yang mulai diterbitkan namun praktiknya di lapangan terbentur berbagai hambatan.

“EBT ini seperti dilepas kepalanya tapi dipegang ekornya,” kata Ahmad Agus Setiawan seolah menguatkan pernyataan Dirut BUMDes Panggungharjo, Eko Pambudi.

“Kasus di BUMDes Panggungharjo hanya salah satu contoh. Inisiatif lainnya yang baik dari masyarakat juga seperti itu. Masyarakat dimotivasi memproduksi energi terbarukan, tapi tata niaganya tidak disiapkan,” kata dia.

Ahmad Agus mengakui ada pertarungan antara energi terbarukan dengan energi konvensional yang kini lebih diprioritaskan pemerintah. Namun ia menilai sudah saatnya pemerintah serius mendukung energi terbarukan dan meninggalkan energi konvensional.

“Energi fosil itu ibarat orang tua, energi terbarukan itu ibarat bayi atau balita. Lebih baik membesarkan balita dari pada mempertahankan orang yang sudah tua. Mestinya cara pemerintah memperlakukan energi terbarukan itu seperti cara pemerintah sekarang ini memperlakukan energi fosil. Mendukung dengan regulasi maupun subsidi,” kritik Ahmad Agus.

Indonesia kata dia bahkan kini tertinggal dari Australia. Indonesia berkomitmen 23% penggunaan energi terbarukan pada 2025, sedangkan Australia menargetkan 20% energi terbarukan.

“Kenyataannya saat saya kunjungan ke Australia 2018 lalu, faktanya pengguna energi terbarukan di sana sudah melampaui target 20 persen,” papar dia.

Salah satu kunci mendukung energi terbarukan menurutnya pertama harus menimbulkan dampak ekonomi selain lingkungan. Industri maupun rumah tangga yang merasa lebih ekonomis menggunakan energi terbarukan karena dukungan regulasi dan subsidi dari pemerintah otomatis dan perlahan akan meninggalkan energi konvensional.

“Jadi harus ada komitmen dengan memperkuat regulasi hingga tingkat bawah, ada bukti bisa berjalan dan faktor ekonominya muncul,” tegas dia. (Bhekti Suryani)

Sumber: Artikel tahun 2019 jogjapolitan.harianjogja.com

Tentang Fajar Budi Aji

Hanya seorang yang beranjak tua dan terus mencoba untuk lebih dewasa tanpa menghilangkan rasa kekanak-kanakannya. "Urip Iku Urup" dan "Rasah Wedi Dirasani Karena Hidup Banyak Rasa" Dua motto andalan inilah yang dijadikan pegangan dalam menjalani kehidupan sehari-harinya.

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X