Informasi Layanan

DAFTAR PUNGUTAN

  • Surat / Blangko Pengantar Nikah
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Surat / Blangko Pengantar Cerai
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Surat / Blangko Pengantar Rujuk
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Surat / Blangko Keterangan Duplikat Nikah
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Surat / Blangko Keterangan Wali Nikah
  • Tidak Dipungut Biaya

 

  • Surat / Blangko Pengantar Bepergian
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Surat / Blangko Pengantar KTP
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Surat / Blangko Penduduk Sementara
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Surat / Blangko Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Tidak Dipungut Biaya

 

  • Surat / Blangko Keterangan Kelahiran
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Surat / Blangko Keterangan Kematian
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Surat / Blangko Keterangan Pindah / Masuk Penduduk
  • Tidak Dipungut Biaya

 

  • Surat / Blangko Keterangan Harga Tanah
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Surat / Blangko Keterangan Tanah Letter C
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Surat / Blangko Keterangan Pengantar Mengurus Warisan
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Surat / Blangko Keterangan Pengantar Lainnya
  • Tidak Dipungut Biaya

 

  • Legalisasi Pengajuan Kredit Bank
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Legalisasi Surat Kuasa
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Legalisasi Jenis-jenis Surat Berharga Lainnya
  • Tidak Dipungut Biaya

 

  • Rekomendasi Ijin Gangguan / HO
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Rekomendasi Keramaian dengan Kesenian
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Rekomendasi Konversi Tanah
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Rekomendasi Ijin Prinsip Pemanfaatan Tanah dan Penggunaan Tanah
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Rekomendasi Ijin Penelitian / Pengumpulan Data
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Rekomendasi Lainnya
  • Tidak Dipungut Biaya

 

  • Biaya Pengurusan Peralihan Hak Atas Tanah, Jual Beli, Tukar menukar, dan Hibah
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Biaya Pengurusan Pembagian Warisan
  • Tidak Dipungut Biaya
  • Biaya Pengurusan Tanah Wakaf
  • Tidak Dipungut Biaya

 

  • Sewa Lapangan untuk Bisnis
  • Diatur Tersendiri
  • Sewa Lapangan untuk Kepentingan Umum
  • Diatur Tersendiri

 

  • Sewa Gedung Pertemuan untuk Acara Pribadi (Resepsi / Hajatan dan lain – lain)
  • Rp. 2.500.000
  • Sewa Gedung Pertemuan untuk Acara Organisasi Politik
  • Rp. 2.500.000
  • Sewa Gedung Pertemuan untuk Rapat / Sosial Kemasyarakatan
  • Rp.    500.000

 

  • Sewa Gedung Olah Raga pada Pagi Hari
  • Rp.    100.000
  • Sewa Gedung Olah Raga pada Siang Hari
  • Rp.    100.000
  • Sewa Gedung Olah Raga pada Malam Hari
  • Rp.    100.000
  • Sewa Gedung Olah Raga Sehari
  • Rp.    200.000
  • Sewa Gedung Olah Raga Sehari Semalam
  • Rp.    300.000

PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS

Langsung di Kantor Pelayanan Kapanewon Sewon

  • Fotokopi C-1/Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran

Langsung di Kantor Pelayanan Kapanewon Sewon

  • KTP asli
  • Bukti pendukungnya (misalnya: ijazah, surat nikah, dll)
  • Untuk perubahan status maka wajib merubah Kartu Keluarga (C1) terlebih dahulu

Langsung di Kantor Pelayanan Kapanewon Sewon

  • FotoCopy KTP
  • Kartu Keluarga
  • Bukti pendukungnya (misalnya: ijazah, surat nikah, dll)
  • Surat keterangan kehilangan dari POLSEK
  • Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh daerah yang dituju
  • Fotokopi permohonan dari asal ( 3 lembar)
  • Fotocopy KK (jika numpang KK)
  • Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh (alamat tujuan ditulis lengkap)
  • KTP asli
  • C-1/ Kartu Keluarga yang asli

Langsung di Kantor Kapanewon Sewon permohonan pisah KK/C1

  • C-1/ Kartu Keluarga yang asli
  • KTP
  • Surat Nikah (Fotocopy)
  • Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  • Fotokopi C-1/Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP
  • Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  • Fotokopi C-1/Kartu Keluarga
  • Jika pemohon merupakan anak SLTA ke bawah maka surat pengantar atas nama orangtua
  • Surat pengantar dari RT dan sudah ditandatangani Dukuh setempat
  • Fotokopi :
    – 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    – 1 lembar C-1/Kartu Keluarga
    – 1 lembar Akta Kelahiran
    – 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua
    – 1 lembar Ijazah SD/SLTP/SLTA (pilih salah satu)
  • Bagi duda (cerai hidup) membawa akta cerai (Asli)
  • Bagi duda (cerai mati) membawa surat kematian (Asli)
  • Pasfoto terbaru ukuran 2 x 3 (warna background biru)
    – Calon pengantin laki-laki 2 lembar
    – Calon pengantin perempuan 1 lembar
  • Calon pengantin wajib mengetahui identitas lengkap calon pasangan pengantin (nama, alamat, nama ayah calon pengantin)
  • Surat pengantar dari RT dan sudah ditandatangani Dukuh setempat
  • Surat pengantar nikah calon pengantin laki-laki yang dikeluarkan pemerintah yang sudah direkomendasikan KUA setempat
  • Fotokopi :
    – 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    – 1 lembar C-1 / Kartu Keluarga
    – 1 lembar Akta Kelahiran
    – 1 lembar Ijazah SD/SLTP/SLTA (pilih salah satu)
    – 1 lembar Surat Nikah Orangtua
    – 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua
  • Bagi janda (cerai hidup) membawa Akta Cerai (asli)
  • Bagi janda (cerai mati) membawa Akta/Surat Kematian (Fotokopi)
  • Bagi calon yang wali nikahnya bukan orangtua sendiri membawa identitas wali tersebut berupa C1/Kartu Keluarga atau KTP
  • Pasfoto terbaru dari kedua calon pengantin (warna background biru)
    – Ukuran 2 x 3 (5 pasang)
    – Ukuran 4 x 6 (1 pasang)
  • Identitas (KTP/C1) bagi wali nikah bukan orangtuanya
  • Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  • Fotokopi C-1/Kartu Keluarga atau KTP
  • Biodata lengkap calon pengantin dari KUA tempat menikah
  • Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  • Tahun kapan, bulan dan tahun nikahnya
  • Fotokopi C1/Kartu Keluarga pemohon
  • Nama wali ketika menikah
  • Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  • Fotokopi Surat Nikah dilegalisir KUA
  • Fotokopi KTP kedua orangtua
  • Fotokopi C-1/Kartu Keluarga
  • Nama bayi
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi penduduk Panggungharjo (bukan keluarga)
  • Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit
  • Pembuatan akta kelahiran sesuai dengan KTP asal orangtua (Panggungharjo)
  • Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  • Surat Nikah (asli/duplikat)
  • KTP ahli waris (pelapor)
  • C-1/Kartu Keluarga (yang meninggal)
  • Surat kematian dari rumah sakit tempat meninggal
  • Fotokopi KTP (Panggungharjo) 2 orang saksi (tetangga)
  • Fotokopi KTP yang meninggal (jika ada)

Berkas diserahkan ke Kantor Pelayanan Kalurahan Panggungharjo maksimal 1×24 jam

  • KTP dan Kartu Keluarga yang meninggal (asli & fotokopi)
  • KTP asli suami/istri yang meninggal
  • Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit (bila meninggal di RS)
  • Berita lelayu
  • Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  • Akta pendirian perusahaan
  • Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  • Membawa KTP atau C-1/Kartu Keluarga
  • Membawa berkas yang diperlukan untuk permohonan
  • Surat pengantar RT ditandatangani Dukuh untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin dengan keperluan : “Mengurus Jamkesda”
  • Fotocopy Akta Kelahiran, bagi anak dibawah 17 tahun (1 lembar) & fotocopy KTP orangtua yang dilegalisir (1 lembar)
  • Fotocopy KTP dan KK yang dilegalisir (Desa & Kecamatan) : 1 lembar. Apabila anggota keluarga sudah menikah, KK yang bersangkutan harus sudah misah dari orangtuanya.
  • Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit
  • Surat Keterangan Gawat Darurat dari Rumah Sakit atau Rujukan dari Puskesmas
  • Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  • Kartu Keluarga
  • Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  • FC KTP dan Kartu Keluarga
  • Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  • Surat Permohonan Kepada Lurah
  • FC KTP dan Kartu Keluarga
  • FC Kartu Pelajar
  • Surat dan Rincian Tunggakan dari Sekolah

JADWAL PEMAKAIAN GEDUNG AULA BALAI DESA

Belum ada jadwal pemakaian gedung saat ini.

X