Pelayanan dan jaminan sosial merupakan suatu hal yang sangat diperlukan bagi masyarakat yang lemah dan tidak mampu, maka pemerintah diharuskan dapat berperan secara aktif memberikan pelayanan dan jaminan sosial tersebut. Sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, tertera bahwa “pengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat dan pemberdayaan masyarakat yang lemah serta tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan merupakan tanggung jawab pemerintah.”
Sebagai wujud nyata menunjukkan peranannya terhadap pelayanan dan jaminan untuk masyarakat, Pemerintah Desa Panggungharjo pada tahun 2013 mendirikan Badan Pelaksana Jaring Pengaman Sosial (Bapel JPS) yang mempunyai tugas pokok memberikan layanan sosial kepada masyarakat terutama bagi warga yang kurang mampu dengan harapan terwujudnya masyarakat Panggungharjo yang sejahtera.
Bapel JPS sendiri merupakan sebuah lembaga desa dengan tujuan menyelenggarakan program jaring pengaman sosial. Program jaring pengaman sosial sendiri merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh masyarakat Desa Panggungharjo agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dengan menggunakan sumber pembiayaan dari pemerintah desa atau masyarakat.
Pendirian Bapel JPS ini mempunyai legalitas secara administratif dengan adanya Surat Keputusan Lurah Desa Panggungharjo Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Pelaksana Jaring Pengaman Sosial (Bapel Jps).